Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Terancam Hukuman Mati, Tersangka Kasus Mutilasi Segera Diseret ke Meja Hijau

Farisma Romawan • Selasa, 2 Desember 2025 | 15:05 WIB
TEGA: Tersangka pembunuhan dan mutilasi, Alvi Maulana digiring petugas ke sel tahanan usai diringkus tim Satreskrim Polres Mojokerto, September lalu.
TEGA: Tersangka pembunuhan dan mutilasi, Alvi Maulana digiring petugas ke sel tahanan usai diringkus tim Satreskrim Polres Mojokerto, September lalu.

KABUPATEN - Proses penyidikan kasus mutilasi jasad Tiara Angelina Saraswati, 25, yang dibuang di jurang AMD Sendi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, 31 Agustus lalu terus bergulir.

Dalam waktu dekat, berkas perkara yang menyeret Alvi Maulana sebagai pelaku tunggal pembunuhan segera memasuki tahap kedua.

Ini setelah penyidik kepolisian melengkapi seluruh berkas penyidikan dan melaksanakan gelar perkara bersama penyidik kejaksaan negeri (kejari) Kabupaten Mojokerto, Selasa (25/11).

Dengan kelengkapan tersebut, maka tersangka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman menegaskan, kelengkapan berkas perkara kasus pembunuhan masih dalam proses penelitian. Termasuk alat bukti hingga keterangan saksi dan ahli yang kini sempat belum lengkap hingga harus dikembalikan (P-19) ke penyidik Polres beberapa waktu lalu.

’’Sudah (gelar perkara, Red) tapi masih kami teliti dan pelajari lagi. Doakan segera rampung dan dilimpahkan,’’ ungkapnya.

Sejauh ini, sudah ada 15 orang saksi yang telah dimintai keterangan penyidik untuk mengurai benang merah kasus pembunuhan sadis sejoli yang tinggal bersama di kos daerah Lidah Wetan, Surabaya itu.

 

 

Sesuai hasil penyidikan, Alvi dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati.

Untuk memperkuat hal itu, Erfandy telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memperkuat unsur pembunuhan berencana sebagai dasar dalam menyusunan dakwaan. ’’Ya nanti dilihat saja pembuktiannya selama sidang,’’ tandasnya.

Alvi Maulana diringkus polisi di kosnya sepekan setelah ceceran tubuh Tiara ditemukan warga di jurang AMD Sendi, Pacet. Pacar Tiara ini ditangkap di kosnya di daerah Lidah Wetan, Surabaya, Minggu 7 September dini hari.

Berdasarkan pemeriksaan, aksi pembunuhan sadis ini berawal cekcok antara Tiara dengan pria asal Labuhanbatu, Sumatera Utara itu yang kerap pulang malam.

Merasa sakit hati, tersangka lantas menikam korban dengan pisau. Tubuh korban lantas dimutilasi menjadi lebih dari 500 bagian. Sebanyak 65 potongan tubuh korban dibuang ke jurang Pacet. Sisanya, disimpan tersangka di dalam lemari kosan di Surabaya. (far/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#Alvi maulana #PN Mojokerto #kejari kabupaten mojokerto #kasus mutilasi #dibuang di hutan #penyidikan berlanjut