KABUPATEN - Terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Andi Febrianto, kembali melawan usai bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Waiters tempat karaoke ini resmi melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis 3 tahun pidana yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Rabu (26/11) lalu, permohonan kasasi telah dilayangkan Andi melalui kuasa hukumnya, Rikha Permatasari. Dalam kasasinya, pria 25 tahun ini keukeuh mengaku tidak bersalah dan ingin bebas dari segala putusan dan dakwaan. Warga Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, ini juga merasa menjadi kambing hitam atas transaksi seksual ladies companion (LC) yang berlaku di tempat kerjanya.
’’Kami menempuh upaya kasasi didasari keyakinan bahwa terdapat penerapan pasal yang keliru dan pertimbangan hukum yang tidak lengkap. Kami merasa klien kami menjadi korban atau kambing hitam dari manajemen tempat karaoke,’’ ungkap Rikha, kemarin. Alasan melayangkan kasasi diakui Rikha karena pengadilan belum menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Terutama dalam penilaian fakta persidangan yang mengabaikan alat bukti, sehingga tidak sesuai dengan fakta empiris.
Hal ini yang dinilai Rikha belum mencerminkan keadilan substantif bagi kliennya. ’’Dalam fakta persidangan bukti-bukti yang disita adalah milik manajemen karaoke. Tapi, mengapa kok yang dikenakan pidana justru klien kami yang notabene hanyalah pelayan tamu,’’ imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman mengaku menghormati upaya hukum yang ditempuh terdakwa. Meski demikian, dirinya juga tak gentar dan tetap akan mempelajari materi kasasi yang diajukan. Termasuk relaas putusan banding yang baru saja diterbitkan PT Surabaya. ’’Kami belum dapat relaas putusan Pengadilan Tinggi. Kami pelajari dahulu,’’ tandasnya.
Sebelumnya, Andi Febrianto divonis pidana hakim PN Mojokerto selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia terbukti melakukan tindak pidana menjual dua LC untuk layanan seks pria hidung belang sesuai Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Atas putusan itu, Andi melawan dengan mengajukan banding ke PT Surabaya, 29 Oktober lalu. Dari banding itu, hakim PT Surabaya justru memutuskan memperkuat putusan PN Mojokerto. (far/ris)
Editor : Hendra Junaedi