Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Terjerat Kasus KDRT, Diduga Aniaya Istri, Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas sebagai Tersangka

Martda Vadetya • Senin, 1 Desember 2025 | 15:35 WIB

PROSES HUKUM: Kasus KDRT yang menyeret nama seorang kepala puskesmas di Kabupaten Mojokerto kini terus berproses di Polres Mojokerto Kota.
PROSES HUKUM: Kasus KDRT yang menyeret nama seorang kepala puskesmas di Kabupaten Mojokerto kini terus berproses di Polres Mojokerto Kota.
 

 KOTA - Rumah tangga dan karir S sebagai kepala salah satu puskesmas di Kabupaten Mojokerto wilayah selatan tampaknya berada di ujung tanduk. Pasalnya, dokter berusia 48 itu kini menyandang status tersangka seiring kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret namanya terus bergulir di meja penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

 Kasus ini mencuat ketika istri tersangka, M, 48, menerima foto dan video mesra S dengan wanita idaman lain (WIL) dari anaknya pada 27 April lalu.  Foto itu ditemukan sang anak yang masih berumur 14 tahun dari smartphone (HP) milik S yang biasa disimpan di mobil.

 Sontak bukti ini membuat M menghardik S yang ketika itu sedang berada di rumah mereka di Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, hingga berujung cekcok. ”Kemudian S itu mengambil tiga pisau dapur dan saya ketakutan. Walaupun akhirnya pisau itu dikembalikan lagi,” terang M kepada Jawa Pos Radar Mojokerto, kemarin (30/11).

 Tak berhenti di situ, keduanya lantas saling pukul hingga M yang membela diri terkena pukulan di telapak tangan dan lengan kirinya hingga memar. Kondisi itu ditambah emosi dan kekecewaan yang memuncak, membuat M melaporkan S ke Satreskrim Polres Mojokjerto Kota. ”Setelah saya lapor ke polisi itu ternyata dia (S, Red) sudah lebih dulu melaporkan saya dua hari sebelumnya,” bebernya. 

Selain mempolisikan suaminya dan sudah menjalani visum, M juga rampung melakoni pemeriksaan psikologis di RS Bhayangkara Samsoeri Mertojoso Polda Jatim. ”Perkembangan terakhir, sekarang S sudah ditetapkan tersangka dalam kasus KDRT ini,” jelas apoteker ini.

 Penjelasan M tersebut juga diperkuat dengan diterbitkannya surat nomor B/430/SP2HP ke-4/XI/Res.1.24/2025/Satreskrim tentang pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan tertanggal 21 November 2025 dari Polres Mojokerto Kota. ”Telah kami lakukan gelar penetapan tersangka. Selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka SC,” tulis Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) itu. (vad/ris)

 

 

Editor : Hendra Junaedi
#kabupaten mojokerto #terjerat kasus hukum #kdrt #Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) #Kepala Puskesmas