Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Banding Terdakwa Kasus TPPO Ditolak PT Surabaya

Farisma Romawan • Sabtu, 29 November 2025 | 15:25 WIB
PERDAGANGAN ORANG: Waiters tempat karaoke yang terjerat kasus TPPO, Andi Febrianto saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto kemarin.
PERDAGANGAN ORANG: Waiters tempat karaoke yang terjerat kasus TPPO, Andi Febrianto saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto kemarin.

KABUPATEN - Harapan Andi Febrianto, 25, terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bebas dari jeratan hukum pupus. Ini setelah upaya hukum banding yang ia layangkan akhir Oktober lalu ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Dalam putusan banding, Rabu (26/11), pengadilan tinggi justru menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Yakni, menghukum waiters tempat karaoke ini dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara  (SIPP) PN Mojokerto, amar putusan perkara banding nomor 2087/PID.SUS/2025/PT SBY itu dikeluarkan majelis hakim yang diketuai Edward Harris Sinaga dan dua hakim anggota, R Unggul Warso Murti dan Sumino.

Dalam putusannya, hakim sepakat menguatkan putusan PN Mojokerto tanggal 16 Oktober 2025 nomor 305/Pid.Sus/2025/PN Mjk. Yakni, mengadili warga Desa Banjaragung, Kecamatan Puri ini dengan pidana selama 3 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.

Meski banding ditolak, kuasa hukum Andi, Rikha Permatasari menegaskan tetap akan berjuang agar kliennya bebas dari segala hukuman. Upaya naik kasasi akan ia tempuh sebagai langkah hukum yang lebih tinggi. ’’Dengan ini kami sampaikan, kami menghormati putusan. Kami akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung sebagai bentuk ikhtiar hukum maksimal,’’ ungkapnya.

Rikha juga menilai, terdapat kekeliruan penerapan hukum setelah ia mempelajari hasil putusan. Terutama dalam penilaian fakta persidangan yang mengabaikan alat bukti yang meringankan serta pertimbangan yang tidak sesuai dengan fakta empiris. Sehingga putusan tersebut belum mencerminkan keadilan substantif bagi kliennya. ’’Putusan tersebut belum mencerminkan keadilan substantif bagi klien kami,’’ tambahnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman mengaku belum menerima rilis putusan resmi dari pengadilan tinggi. Sehingga ia harus mempelajari terlebih dahulu materi putusan sebelum bersikap. Termasuk menanggapi proses hukum terdakwa yang akan menempuh jalur kasasi hingga ke Mahkamah Agung. ’’Kami belum dapat relaas putusan Pengadilan Tinggi. Kami pelajari dahulu,’’ pungkasnya.

Sebelumnya, Andi Febrianto, divonis 3 tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana menjual dua ladies companion (LC) untuk layanan seks pria hidung belang. Putusan ini sesuai Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. (far/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#upaya banding #Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) #tppo #Ditolak