Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Banding Satpam SMPN Kota Pemerkosa Siswi Kandas

Yulianto Adi Nugroho • Sabtu, 29 November 2025 | 15:20 WIB

 

Ilustrasi sidang
Ilustrasi sidang

KOTA - Upaya banding Ahmad Fathoni Nugroho, 45, satpam SMPN di Kota Mojokerto yang memperkosa siswi kandas. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tetap menghukum terdakwa dengan penjara selama 13 tahun.

’’Sudah (putusan), hasilnya tetap,’’ kata kuasa hukum Fathoni, Indra Mahawijaya, kemarin (28/11). Menurutnya, putusan hakim banding memperkuat vonis pengadilan tingkat pertama. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto, 18 September lalu, warga Kelurahan/Kecamatan Kranggan itu dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau 6 bulan kurungan.

Indra memilih irit bicara soal langkah selanjutnya setelah permohonan banding ditolak. Dirinya belum berkenan menjelaskan apakah akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. ’’Nanti ditunggu saja,’’ ucapnya.

Seperti diketahui, Fathoni ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Februari lalu setelah dilaporkan memperkosan siswi SMPN di Kota Mojokerto tempatnya bekerja. Ayah dua anak yang bekerja sebagai satpam sekolah itu menyetubuhi korban sebanyak dua kali pada Oktober dan November 2024. Korban yang masih berusia 13 tahun dan duduk di bangku kelas VIII dipaksa melayani hawa nafsunya di musala dan kamar mandi sekolah.

Oleh majelis hakim PN Mojokerto, terdakwa dinyatakan terbukti Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh tenaga kependidikan. Vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan hakim satu tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Komnas Perlindungan Anak Jatim menganggap putusan ultra petita itu sebagai terobosan dan bisa menjadi yurisprudensi dalam memutus perkara kekerasan anak. (adi/fen)

 

Editor : Hendra Junaedi
#cabuli siswi smp #Pengadilan Tinggi Surabaya #satpam cabul #banding