- Masing-masing juga Didenda Rp 10 Juta
KABUPATEN - Sindikat pelaku penyelewengan solar bersubsidi dihukum pidana selama 4,5 hingga 6 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjatuhkan pidana selama 5 hingga 8 bulan penjara.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (25/11), majelis hakim menyatakan Nyoman Bagus Sutarjono, Merta Anindyajeng, Abdul Basid serta Imam Hanafi bersalah melakukan tindakan pidana menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah.
Putusan tersebut sesuai dakwaan penuntut umum Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 ayat 1 poin ke-1 KUHP. Selain menghukum pidana penjara, majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja juga mengenakan keempat terdakwa dengan denda sebesar Rp 10 juta.
Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan untuk Nyoman, dan 2 bulan untuk Merta, Basid dan Hanafi. ’’Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan untuk terdakwa Nyoman Bagus Sutarjono dan 4 bulan 15 hari untuk terdakwa Merta Anindyajeng, Abdul Basid, serta Imam Hanafi,’’ ungkap Humas PN Mojokerto, Tri Sugondo.
Aksi penyelewengan tersebut berawal dari tawaran Nyoman kepada Merta, yakni usaha jual beli solar subsidi untuk ditawarkan ke industri pertengahan Juli lalu. Dengan kesepakatan harga penjualan dari Merta ke Nyoman senilai Rp.8.500 per liter.
Sementara Nyoman menjual ke industri di Sidoarjo seharga Rp.9.600 per liter. Agar bisa mendapatkan barang, Nyoman memberi modal Merta sebesar Rp 17 juta untuk pembelian 2 ribu liter solar subsidi senilai Rp 6.800 per liter.
Bermodalkan truk boks yang sudah dimodifikasi dengan dipasang pompa dan 2 kempu di dalam boks, Merta mengajak Imam Hanafi dan Abdul Basid membeli solar dengan upah Rp 400 ribu untuk seribu liter solar. Mereka beraksi di tiga SPBU, yakni di Bypass Jampirogo, Sooko; di Jabon, Mojoanyar, dan di Bypass Meri Kota Mojokerto pada tanggal 23 Juli lalu. Namun saat di SPBU Bypass Meri, aksi mereka terpergok dan langsung diringkus petugas kepolisian Polres Mojokerto Kota. (far/fen)
Editor : Hendra Junaedi