- Tahun Anggaran 2021-2022
- Diminta Mengganti Kerugian Negara Rp 4,7 Miliar
KABUPATEN - Peradilan kasus korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) puskesmas di Kabupaten Mojokerto menginjak tahap putusan, Rabu (26/11). Terdakwa Yuki Firmanto akhirnya dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dengan hukuman selama 7 tahun penjara.
”Tadi (kemarin, Red) putusannya, penjara tujuh tahun dan denda Rp 300 juta subsidair delapan bulan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra.
Ia menjelaskan, disamping itu terdakwa juga divonis membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,7 miliar subsidair kurungan penjara lima tahun. Nantinya, jika kurun satu bulan setelah putusan pengadilan inkracht Yuki tidak mampu membayar, seluruh aset miliknya bakal disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Putusan ini, lanjut dia, sesuai dengan dakwaan primair jaksa. Yakni, Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rizky tak menampik, jika vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Yuki agar diganjar penjara 10 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 5,04 miliar subsidair 5 tahun kurungan. ”Atas putusan ini kami masih pikir-pikir dulu,” imbuh Rizky.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Iqbal Shavirul Bharqi menilai putusan majelis hakim terhadap kliennya berat sebelah alias timpang. Ia menganggap hakim mengesampingkan pleidoi yang diutarakan Yuki sebelumnya. ”Analisis yuridis kami tidak dipertimbangkan majelis hakum,” ungkapnya.
Menurutnya, ada putusan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang diabaikan hakim. Yakni, nomor 31/K/PID.SUS/2009, nomor 21/K/PID.SUS/2009, dan nomor 1264/K/PID.SUS/2010. Seluruhnya menjelaskan soal unsur terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mesti dilandasi bukti konkret penikmatan hasil dari kerugian negara.
”Unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain dinilai tidak terpenuhi apabila dana yang digunakan kegiatan telah terealisasi dan tidak dinikmati terdakwa,” terang Iqbal.
Meski sementara ini terdakwa juga masih pikir-pikir, bukan tidak mungkin nantinya Yuki akan mengajukan banding. ”Kami pikir-pikir dulu. Masih ada waktu sampai minggu depan untuk menimbang-nimbang (langkah berikutnya),” imbuhnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Yuki Firmanto berperan mengoordinir penyelewengan anggaran anggaran APBD tahun anggaran 2021-2022 dari 27 puskesmas se-Kabupaten Mojokerto. Ketika itu, puskesmas baru dibentuk sebagai BLUD di bidang kesehatan.
Terdakwa merupakan koordinator konsultan dari Pusat Kajian dan Pengembangan Akuntansi dan Bisnis (PKPAB) Universitas Brawijaya Malang yang saat itu digandeng pemkab untuk melakukan pendampingan. Yuki terindikasi memalsukan dokumen jasa pelayanan kesehatan hingga pembuatan kontrak. Akibatnya, negara merugi sekitar Rp 5 miliar dari total anggaran Rp 5,2 miliar. (vad/ris)
Editor : Hendra Junaedi