Melakukan Rudapaksa Anak dengan Modus Bimbingan Doa
KEMLAGI – Terdakwa Elyas Yasak, 50, dukun cabul asal Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, tampaknya bakal lama mendekam di sel penjara. Itu setelah dia resmi dijatuhi vonis hukuman penjara selama 12 tahun oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, kemarin (26/11).
”Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan penjara 12 tahun dan denda Rp 100 juta subider kurungan 10 bulan,” ujar hakim anggota Jantiani Longli Naetasi saat membacakan amar putusan. Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan persetubuhan terhadap sejumlah anak dengan modus bimbingan doa.
Vonis ini berdasarkan dakwaan ketiga Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Namun, putusan hakim ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Sebelumnya jaksa melayangkan tuntutan agar terdakwa dihukum selama 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau 1 tahun kurungan.
Menanggapi putusan tersebut, JPU Kejari Kota Mojokerto Riska Apriliana menyatakan masih pikir-pikir selama sepekan. Langkah serupa juga diambil pihak terdakwa. ”Kami nyatakan pikir-pikir dahulu,” sebut tim penasihat hukum terdakwa Roidatul Qilmiah.
Elyas Yasak harus melakoni proses hukum setelah diringkus polisi pada 16 April lalu. Ia dilaporkan menyetubuhi bocah kelas 6 SD berusia 13 tahun yang merupakan tetangganya sendiri. Korban mengalami rudapaksa lebih dari 10 kali sejak tahun lalu. Aksi tersebut dilakukan tersangka dengan modus membimbing doa untuk kebaikan masa depan korban di kamar secara privat.
Setelah kasus ini mencuat, dua perempuan lain juga mengaku menjadi korban sang dukun abal-abal tersebut. Mereka yang kini sudah beranjak dewasa mengalami persetubuhan sekitar 8 tahun silam saat masih duduk di bangku SMP. (vad/ris)
Editor : Hendra Junaedi