Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Terdakwa Korupsi Kapal TBM Segera Dituntut

Fendy Hermansyah • Selasa, 25 November 2025 | 15:45 WIB
IRONI: Poster kampanye antikorupsi sisa event Hakordia Run Minggu (23/11) masih terpasang di area proyek kapal Taman Bahari Mojopahit (TBM). Proyek itu tengah berperkara di Pengadilan Tipikor Surabaya
IRONI: Poster kampanye antikorupsi sisa event Hakordia Run Minggu (23/11) masih terpasang di area proyek kapal Taman Bahari Mojopahit (TBM). Proyek itu tengah berperkara di Pengadilan Tipikor Surabaya

KOTA - Persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan pujasera berbentuk kapal Majapahit di kawasan Taman Bahari Majapahit (TBM) memasuki fase akhir. Agenda sidang dengan materi pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Yustian dkk dijadwalkan digelar awal Desember mendatang.

Kepastian itu disampaikan langsung Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada, usai menutup persidangan sebelumnya. Ia menegaskan seluruh rangkaian pemeriksaan saksi dan alat bukti telah dinyatakan lengkap sehingga persidangan dapat berlanjut ke tahap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

’’Agenda sidang tuntutan akan dilaksanakan pada 3 Desember mendatang. JPU kami beri waktu untuk menyiapkan surat tuntutannya,’’ ujar Yuliada di ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (11/11) lalu.

Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim telah menggelar rangkaian pemeriksaan saksi. Sejumlah saksi kunci, mulai dari rekanan, pengawas proyek, hingga pejabat pemerintah daerah, telah dimintai keterangan. Mereka diperiksa terkait proses perencanaan, pelaksanaan, hingga mekanisme pembayaran proyek pujasera kapal Majapahit yang bersumber dari APBD Kota Mojokerto.

Proyek yang sejak awal menimbulkan sorotan publik itu disebut mengalami berbagai penyimpangan. Termasuk dugaan mark-up pekerjaan dan ketidaksesuaian hasil akhir dengan spesifikasi kontrak.

Penyusunan surat tuntutan masih berlangsung dan akan memuat konstruksi peran terdakwa. Selain itu, besaran kerugian negara, serta pasal yang akan didakwakan secara final. Proses penyusunan tuntutan masih dilakukan tim JPU Kejari Kota Mojokerto.

Dengan ditetapkannya jadwal 3 Desember sebagai agenda tuntutan, perkara yang telah bergulir sejak penyidikan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto ini memasuki fase krusial menuju putusan akhir. Publik disebut menunggu arah tuntutan JPU sebagai gambaran awal besarnya pertanggungjawaban hukum terdakwa.

Sementara itu, pihak penasihat hukum terdakwa menyatakan siap menghadapi agenda tuntutan. Mereka menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu dipertimbangkan majelis hakim dalam menilai perbuatan kliennya. ’’Penasehat hukum Zantos ajukan sidang pemeriksaan saksi ahli yang meringankan pada Selasa (25/11),’’ ujar tambah Yuliada.

Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka adalah Yustian Suhandinata, mantan Sekretaris DPUPR Perakim Kota Mojokerto; Zantos Sebaya, mantan Kabid Penataan Ruang, Bangunan, dan Bina Konstruksi DPUPR Perakim Kota Mojokerto; Mochamad Romadon, Direktur CV Hasya Putera Mandiri selaku kontraktor pekerjaan struktur; Hendar Adya Sukma, subkontraktor pekerjaan kover; Mokhamad Khudori, Direktur CV Sentosa Berkah Abadi, kontraktor pekerjaan kover; serta Cholik Idris dan Nugroho alias Putut, selaku subkontraktor kover. (fen)

 

Editor : Hendra Junaedi
#sidang kasus korupsi #Taman Bahari Mojopahit #Pemkot Mojokerto #tipikor