Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Tak Ajukan Pembelaan, Segera Divonis Hukum

Farisma Romawan • Selasa, 25 November 2025 | 15:35 WIB
MERUGIKAN: Tiga dari empat pelaku sindikat penyelewengan solar bersubsidi usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (18/11).
MERUGIKAN: Tiga dari empat pelaku sindikat penyelewengan solar bersubsidi usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (18/11).

Sindikat Pelaku Penyelewengan Solar Subsidi

KABUPATEN - Empat pelaku penyelewengan solar bersubsidi di SPBU Kota dan Kabupaten Mojokerto, Nyoman Bagus Sutarjono, Merta Anindyajeng, Abdul Basid serta Imam Hanafi segera divonis hukum. Perkara jual beli bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang menyeret mereka langsung diagendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto di sidang hari ini. Tidak adanya pembelaan dari keempat terdakwa membuat sidang dipercepat.

Humas PN Mojokerto Tri Sugondo mengatakan, jadwal putusan ini setelah tuntutan rampung dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto pada sidang, Rabu (19/11) kemarin. Terdakwa dituntut hukuman bui masing-masing 5 dan 8 bulan. Mereka juga kompak mengakui perbuatannya dan tidak mengajukan pembelaan. ’’Sesuai hasil sidang sebelumnya, setelah tuntutan langsung diagendakan pembacaan putusan,’’ ungkapnya.

Dalam tuntutannya, JPU menjatuhkan hukuman berbeda antara Nyoman Bagus sebagai otak kejahatan dengan Merta, Basid, dan Hanafi sebagai eksekutor pembelian solar subsidi. Nyoman dituntut 8 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan Merta dkk dituntut 5 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mereka dinilai terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi yang dibeli dari SPBU untuk dijual ke industri di kawasan Sidoarjo. Tuntutan tersebut sesuai dengan dakwaan tunggal penuntut umum, yakni Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 ayat 1 poin ke-1 KUHP. ’’Untuk terdakwa Nyoman Bagus dijatuhi pidana 8 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan Merta, Abdul Basid dan Imam Hanafi masing-masing dijatuhi 5 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan,’’ ujar Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto Anton Zulkarnaen kemarin.

Sesuai dakwaan, aksi penyelewengan tersebut berawal dari tawaran Nyoman kepada Merta, yakni usaha mafia solar subsidi untuk dijual ke industri, pertengahan Juli lalu. Dengan kesepakatan harga penjualan dari Merta ke Nyoman senilai Rp.8.500, per liter. Sementara Nyoman menjual ke industri di Sidoarjo seharga Rp.9.600 per liter. Agar bisa mendapatkan barang, Nyoman memberi modal Merta sebesar Rp 17 juta untuk membeli 2 ribu liter solar subsidi senilai Rp 6.800 per liter.

Bermodalkan truk boks yang sudah dimodifikasi dengan dipasang pompa dan 2 kempu di dalam boks, Merta mengajak Imam Hanafi dan Abdul Basid membeli solar dengan upah Rp 400 ribu untuk seribu liter solar. Mereka beraksi di tiga SPBU, yakni di Bypass Jampirogo, Sooko; di Jabon, Mojoanyar, dan di Bypass Meri Kota Mojokerto pada tanggal 23 Juli. Namun saat di SPBU Bypass Meri, aksi mereka terpergok dan langsung diringkus petugas kepolisian Polres Mojokerto Kota. (far/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#kabupaten mojokerto #spbu #solar bersubsidi #Kota Mojokerto #penyelewengan solar subsidi