KABUPATEN - Terdakwa kasus korupsi dana BLUD puskesmas Kabupaten Mojokerto, Yuki Firmanto, meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya membebaskannya dari jeratan hukum. Yuki membantah seluruh tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto.
Hal tersebut diutarakan dalam sidang agenda pembelaan atau pledoi yang digelar Rabu (19/11) lalu. Melalui kuasa hukumnya, Iqbal Shavirul Bharqi, terdakwa menyangkal tuntutan jaksa. Iqbal menilai, unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi hingga merugikan keuangan negara tidak terbukti dalam sidang. ’’Dalam fakta persidangan, terdakwa tidak punya niat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Dan harta benda klien kami pun tidak bertambah signifikan,’’ ungkapnya, kemarin.
Dengan kata lain, Yuki dianggap tidak terbukti bersalah melakukan korupsi dana BLUD seperti yang dituntut JPU. ’’Kami meminta majelis hakim membebaskan dan melepaskan terdakwa dari semua tuntutan JPU dan mengeluarkan klien kami dari tahanan,’’ tutur Iqbal.
Sebelumnya, JPU menuntut agar Yuki Firmanto diganjar hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa diminta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 5,04 miliar.
Tuntutan jaksa ini sesuai dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra mengutarakan, pihaknya telah menanggapai pembelaan terdakwa tersebut lewat sidang replik yang telah digelar Jumat (21/11) lalu.
Kejari bakal mengawal proses hukum kasus rasuah ini sesuai tahapan peradilan. Dijadwalkan, Yuki Firmanto akan menjalani sidang agenda putusan atau vonis pada Rabu (26/11) mendatang. Untuk diketahui, dalam kasus ini Yuki berperan mengoordinir penyelewengan anggaran dari 27 puskesmas se-Kabupaten Mojokerto.
Ketika itu, puskesmas baru dibentuk sebagai BLUD di bidang kesehatan. Terdakwa merupakan koordinator konsultan dari Pusat Kajian dan Pengembangan Akuntansi dan Bisnis (PKPAB) Universitas Brawijaya Malang yang saat itu digandeng pemkab untuk melakukan pendampingan. Yuki terdindikasi memalsukan dokumen jasa pelayanan kesehatan hingga pembuatan kontrak. Akibatnya, negara ditaksir merugi sekitar Rp 5 miliar dari total anggaran APBD TA 2021-2022 senilai Rp 5,2 miliar. (vad/fen)
Editor : Hendra Junaedi