Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Janji Menikahi, Terdakwa Kekerasan Anak Minta Keringanan

Farisma Romawan • Senin, 24 November 2025 | 15:20 WIB
KEBERATAN: Prima Alif Eka Nur Adiat menjalani sidang secara online dari Lapas Kelas II-B Mojokerto karena sakit, Rabu (19/11).
KEBERATAN: Prima Alif Eka Nur Adiat menjalani sidang secara online dari Lapas Kelas II-B Mojokerto karena sakit, Rabu (19/11).

KABUPATEN - Tuntutan pidana selama 7 tahun penjara dinilai Prima Alif Eka Nur Adiat, 21, terdakwa kekerasan anak cukup memberatkan. Warga Dawarblandong ini akan mengajukan keringanan atas kasus persetubuhannya di sidang dengan agenda pembelaan, Rabu (26/11). Pria 21 tahun bahkan siap bertanggung jawab dengan menikahi korban jika sudah bebas nanti.

Penasehat hukum Prima Alif, Nurwa Indah mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang akan disampaikan kepada majelis hakim di pledoi nanti. Mulai dari terdakwa yang tidak pernah dihukum sebelumnya, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif, hingga terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan zina itu lagi. ’’Untuk pembelaan nanti, kami akan mengajukan keringanan hukuman ke majelis hakim,’’ ungkapnya.

Tidak hanya itu, Direktur Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Harapan Indah ini juga akan menyinggung permohonan maaf kliennya kepada korban dan keluarganya saat sidang pembuktian beberapa waktu lalu. Termasuk keinginan buruh pabrik ini untuk menikahi korban yang telah dipacari selama dua tahun terakhir. ’’Meskipun penolakan dari pihak keluarga korban, namun itikad baik itu tetap akan kami sampaikan. Kliennya kami juga siap menikahi korban setelah bebas dari hukuman nantinya,’’ tandasnya.

Dalam sidang Rabu (19/11), terdakwa dituntut jaksa Kejari Kota Mojokerto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda pidana Rp 800 juta subsider kurungan selama enam bulan. Tuntutan sesuai Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76 huruf D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan alternatif kedua dari JPU. Tuntutan tersebut, atas mempertimbangkan sejumlah hal. Terutama, aksi bejat Prima yang merusak masa depan korban yang masih berusia 16 tahun.

Kasus ini terbongkar saat kakak korban, LN melihat foto adiknya dalam kondisi telanjang dada bersama Prima di handphone (HP) korban. Saat dicecar, korban mengaku telah dirudapaksa Prima Oktober tahun lalu. Gadis asal Lamongan itu disetubuhi di kamar kos di Desa Canggu, Kecamatan Jetis, yang disewa dengan tarif Rp 80 ribu untuk dua jam. (far/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#persetubuhan anak #kekerasan anak #PN Mojokerto #7 Tahun