Pengajuan Banding JPU Dikabulkan PT Surabaya
KABUPATEN - Ernawati, 32, terdakwa kasus penipuan dengan modus lelang arisan online fiktif bakal menjalani hukuman yang lebih berat. Ini setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Mojokerto.
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Sumino, Selasa (18/11), Erna justru dijatuhi hukuman lebih berat, yakni menjadi pidana penjara selama 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan. Dari sebelumnya yang divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto berupa pidana selama 10 bulan penjara.
Berdasarkan amar putusan nomor 1914/PID/2025/PT SBY yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), hakim pengadilan tinggi sepakat mengubah Putusan PN Mojokerto Nomor 300/Pid.B/2025/PN Mjk tanggal 17 September 2025. Dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan beberapa kali sesuai dakwaan alternatif kesatu penuntut umum. Selain menambah masa hukuman, majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.
Itu setelah sebelumnya terdakwa sempat menjadi tahanan kota lantaran dalam masa persalinan yang ditetapkan hakim PN Mojokerto terhitung sejak 16 Juli hingga 28 September kemarin. Menanggapi hasil banding, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto mengaku belum menerima isi semua putusan. ’’Kami belum menerima relaas putusannya. Kami menunggu relaas resmi dari Pengadlan Tinggi,’’ tandasnya.
Meski bandingnya diterima, Erfandy mengaku masih harus mempelajari dulu seluruh isi putusan. Pihaknya mengaku masih harus pikir-pikir sampai ada koordinasi dengan pimpinan. ’’Kami memanfaatkan waktu pikir-pikir untuk mempelajari seluruh putusan sebelum bersikap,’’ tandasnya.
Tak hanya jaksa, Ernawati juga belum menentukan sikap, apakah akan naik kasasi atau menerima putusan banding tersebut. Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, penasehat hukum Ernawati, Bambang Sujatmiko mengaku belum berkomunikasi dengan kliennya perihal putusan banding. ’’Karena ibu dari klien kami masih sakit, sehingga konsentrasi untuk sementara difokuskan pada penyembuhan. Sehingga pembahasan mengenai tindak lanjut atas banding menunggu komunikasi berikutnya,’’ pungkas Bambang.
Sebelumnya, wanita 30 tahun ini didakwa melakukan tindak penipuan dengan modus menjual slot arisan online fiktif sepanjang tahun 2023 hingga 2024 sesuai Pasal 378 juncto Pasal 65 KUHP. Dalam dakwaannya, slot online yang dijual Ernawati dijanjikan untung 40-80 persen dari nilai jual. Akan tetapi sampai arisan berakhir, alih-alih mendapat untung, uang pembelian slot juga tak kembali.
Dari perbuatannya, beberapa korban merasa dirugikan. Di antaranya, Ninin Ernia Winingsih, warga Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, yang mengaku rugi Rp 31,8 juta. Ika Candra Fibrianti, warga Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, yang rugi Rp 49,1 juta. Serta Tri Tyas, warga Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, yang mengalami kerugian Rp 27,9 juta. (far/fen)
Editor : Hendra Junaedi