Putusan PN Mojokerto, Terbukti Alihkan Objek Jaminan Fidusia
KABUPATEN - Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis penjara terhadap Lita Rinda Laina dan Danik Pujiarti dalam putusan sidang yang berbeda. Keduanya konsumen FIF Group yang terbukti mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.
Majelis hakim menyatakan Lita Rinda Laina dengan nomor perkara 479/Pid.B/2025/PN Mj, secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun. Sedangkan Danik Pujiarti dengan nomor perkara 480/Pid.B/2025/PN Mjk, dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan.
Pada 27 Juni 2024, Lita mengajukan pembiayaan sepeda motor Honda Scoopy tahun 2023 dengan nomor Polisi S 2092 VB melalui FIF Group Mojokerto dengan angsuran Rp 855.000 selama 35 bulan. Terdakwa hanya membayar empat kali angsuran sebelum unit tersebut digadaikan melalui Imron suami Lita, kepada seseorang bernama Parman warga Gresik seharga Rp 8 juta dengan sepengetahuan Lita. Setelah unit dialihkan, terdakwa tidak lagi melakukan pembayaran hingga tunggakan berjalan sejak Januari 2025.
Akibatnya, FIF Group mengalami kerugian sebesar Rp 29.081.000. Sesuai SOP yang berlaku, pihaknya melakukan penagihan melalui telepon, somasi, dan kunjungan lapangan tidak membuahkan hasil, serta unit tidak lagi berada dalam penguasaan Lita.
Sedangkan kasus Danik Pujiarti bermula pada 31 Mrei 2024 ketika mengajukan pembiayaan sepeda motor Honda Beat Sporty tahun 2024 dengan nomor Polisi S3424VA melalui FIF Group Mojokerto dengan angsuran Rp 769.000 selama 35 bulan. Terdakwa hanya membayar empat kali angsuran sebelum unit tersebut dialihkan, ke seseorang. Setelah unit dialihkan, terdakwa tidak lagi melakukan pembayaran hingga tunggakan berjalan sejak Februari 2025.
Dari perbuatan Danik, FIF Group mengalami kerugian sebesar Rp 23.839.000. Sehingga, pihak leasing mengambil langkah penagihan melalui telepon, somasi dan kunjungan lapangan tanpa hasil. Dan didapati unit tidak lagi berada dalam penguasaan Danik Pujiarti.
Atas kejadian itu, pihak FIF Group melalui Remedial Central Section Head Indra Adhyaksa, SH mengatakan pihaknya melaporkan keduanya perkara ini kepada aparat penegak hukum hingga berlanjut ke proses persidangan dan diputus oleh majelis hakim. ’’Tindakan yang dilakukan Lita maupun Danik ini merupakan pelanggaran hukum dan terhadap pelakunya dapat diancam dengan sanksi pidana. Dan juga kita mengalami kerugian,’’ ujarnya.
Masih kata Indra, FIF Group menegaskan komitmennya untuk mendukung proses penegakan hukum, menjaga integritas praktik pembiayaan. Sekaligus, memberikan perlindungan bagi konsumen yang patuh menjalankan kewajiban kreditnya. (rif/fen)
Editor : Hendra Junaedi