Jaksa Tuntut Terdakwa Selama 19 Tahun Penjara
Bapak yang Tega Rudapaksa Anak Kandung Sendiri
KABUPATEN – Terdakwa FFA, 30, pria asal Trowulan yang tega merudapaksa putri kandungnya sendiri dituntut jaksa dengan hukuman berat, yakni pidana penjara selama 19 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta susider 6 bulan kurungan.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kemarin (20/11), terdakwa diyakini melakukan tindak pidana kekerasan anak dengan persetubuhan. Tuntutan ini sesuai Pasal 81 ayat 3 juncto Pasal 76 huruf D Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 juncto UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari hukuman maksimal. ’’Ditambah sepertiga dari hukuman maksimal karena dia berstatus sebagai orang tua kandung korban,’’ ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Ichwan Firmansyah itu, jaksa mempertimbangan kondisi yang memberatkan. Yakni, status FFA sebagai orang tua yang seharusnya melindungi, justru berbuat asusila terhadap putrinya sendiri. Hal ini yang membuat korban mengalami trauma psikis. ’’Karena dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri, sehingga membuat trauma dan menghancurkan masa depan korban,’’ tambahnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa dari Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Harapan Indah, Ira Wulandari akan mengajukan pleidoi atas tuntutan hukum yang diberikan jaksa. Dalam pembelaannya nanti, Ira akan menyinggung permintaan maaf yang disampaikan kliennya. Khususnya terhadap ibu korban yang tak lain istrinya sendiri saat sidang beberapa waktu lalu sebagai pertimbangan bagi majelis hakim dalam memutuskan hukuman yang meringankan. Termasuk pertimbangan penyesalan terdakwa, bersikap kooperatif, dan sopan selama sidang, hingga tidak pernah dihukum sebelumnya.
’’Meskipun tidak ada jawaban dari istrinya, tapi terdakwa sudah berani meminta maaf dan mengakui khilafnya,’’ tambah Ira. Sebelumnya, FFA didakwa menyetubuhi putri sulungnya yang masih berusia 11 tahun beberapa kali sejak Desember 2024 hingga Juni 2025. Aksi bejat itu dilakoni FFA saat istrinya sedang hamil anak kedua.
Tidak sekadar menyetubuhi, terdakwa juga mengancam memukul hingga membunuh korban jika melawan. Aksinya baru terbongkar saat korban melapor ke ibunya usai pulang dari rumah neneknya pada 1 Juni lalu. Saat itu, korban mengaku baru saja dicabuli ayahnya sendiri saat sedang ganti pakaian di kamar mandi. Sang istri langsung melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto. Setelah dimediasi di balai desa dan tidak menemukan jalan tengah, FFA lantas diringkus petugas kepolisian. (far/ris)
Editor : Hendra Junaedi