Sidang Lanjutan Kasus Rudapaksa Anak Dibawah Umur
KABUPATEN - Prima Alif Eka Nur Adiat, 20, terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, kemarin (19/11). Terdakwa dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto dengan hukuman penjara selama 7 tahun.
”Tuntutannya, pidana penjara selama tujuh tahun dan denda pidana Rp 800 juta subsider kurungan selama enam bulan,” ujar JPU Kejari Kota Mojokerto Satria Faza Andromeda.Tuntutan hukuman bagi pemuda asal Desa Jatirowo, Kecamatan Dawarblandong, ini sesuai Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76 huruf D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan alternatif kedua dari JPU.
Tuntutan tersebut, jelas Satria, mempertimbangkan sejumlah hal. Terutama, terkait aksi bejat Prima yang merusak masa depan anak korban yang notabene pacarnya sendiri. ”Pertimbangan yang meringankan terdakwa bersikap sopan, mengakui, serta terus terang atas perbuatanya dalam persidangan,” bebernya.
Terdakwa yang menjalani sidang secara daring dari Lapas Kelas II-B Mojokerto tampak tidak berbuat banyak. Dia berhalangan mengikuti persidangan langsung karena sedang sakit TBC. Sidang persetubuhan anak di bawah umur yang dipimpin Fransiskus Wilfrirdus Mamo ini dijadwalkan berlanjut pekan depan.
”Sidang selanjutnya agenda pleidoi, dijadwalkan pekan depan,” tandas Satria. Kasus ini berawal ketika Prima merudapaksa pacarnya yang baru berusia 15 tahun pada Oktober tahun lalu.
Gadis asal Lamongan itu disetubuhi di kamar kos di Desa Canggu, Kecamatan Jetis, yang disewa terdakwa dengan tarif Rp 80 ribu untuk dua jam. Ketika itu, korban diajak Prima untuk berwisata ke kawasan Rolak Songo, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar.
Sejoli yang berkenalan lewat media sosial Instagram ini pergi berduaan hingga akhirnya terdakwa membonceng korban ke kosan yang disewa. Korban tak bisa mengelak karena diancam menyebarkan swafoto korban tanpa busana jika tak memenuhi permintaan Prima.
Aksi terdakwa ini akhirnya diketahui kakak korban, LN, yang melihat foto adiknya dalam kondisi telanjang dada bersama Prima di handphone (HP) korban. Saat itu juga kasus ini dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota. (vad/ris)
Editor : Hendra Junaedi