Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Setubuhi Gadis Asal Lamongan di Kosan, Pemuda Dawarblandong Mojokerto Dituntut Penjara 7 Tahun

Martda Vadetya • Kamis, 20 November 2025 | 15:20 WIB

DARING: Prima Alif Eka Nur Adiat menjalani sidang secara online dari Lapas Kelas II-B Mojokerto karena sakit, kemarin (19/11).
DARING: Prima Alif Eka Nur Adiat menjalani sidang secara online dari Lapas Kelas II-B Mojokerto karena sakit, kemarin (19/11).
 

Sidang Lanjutan Kasus Rudapaksa Anak Dibawah Umur

 KABUPATEN - Prima Alif Eka Nur Adiat, 20, terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, kemarin (19/11). Terdakwa dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto dengan hukuman penjara selama 7 tahun.

”Tuntutannya, pidana penjara selama tujuh tahun dan denda pidana Rp 800 juta subsider kurungan selama enam bulan,” ujar JPU Kejari Kota Mojokerto Satria Faza Andromeda.Tuntutan hukuman bagi pemuda asal Desa Jatirowo, Kecamatan Dawarblandong, ini sesuai Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76 huruf D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan alternatif kedua dari JPU.

Tuntutan tersebut, jelas Satria, mempertimbangkan sejumlah hal. Terutama, terkait aksi bejat Prima yang merusak masa depan anak korban yang notabene pacarnya sendiri. ”Pertimbangan yang meringankan terdakwa bersikap sopan, mengakui, serta terus terang atas perbuatanya dalam persidangan,” bebernya.

 

 

Terdakwa yang menjalani sidang secara daring dari Lapas Kelas II-B Mojokerto tampak tidak berbuat banyak. Dia berhalangan mengikuti persidangan langsung karena sedang sakit TBC. Sidang persetubuhan anak di bawah umur yang dipimpin Fransiskus Wilfrirdus Mamo ini dijadwalkan berlanjut pekan depan.

”Sidang selanjutnya agenda pleidoi, dijadwalkan pekan depan,” tandas Satria. Kasus ini berawal ketika Prima merudapaksa pacarnya yang baru berusia 15 tahun pada Oktober tahun lalu.

Gadis asal Lamongan itu disetubuhi di kamar kos di Desa Canggu, Kecamatan Jetis, yang disewa terdakwa dengan tarif Rp 80 ribu untuk dua jam. Ketika itu, korban diajak Prima untuk berwisata ke kawasan Rolak Songo, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar. 

 

 

Sejoli yang berkenalan lewat media sosial Instagram ini pergi berduaan hingga akhirnya terdakwa membonceng korban ke kosan yang disewa. Korban tak bisa mengelak karena diancam menyebarkan swafoto korban tanpa busana jika tak memenuhi permintaan Prima.

Aksi terdakwa ini akhirnya diketahui kakak korban, LN,  yang melihat foto adiknya dalam kondisi telanjang dada bersama Prima di handphone (HP) korban. Saat itu juga kasus ini dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota. (vad/ris)

 

 

 

 

 

Editor : Hendra Junaedi
#persetubuhan anak di bawah umur #Lapas Kelas IIB #PN Mojokerto #sidang online #lapas mojokerto