Majelis Hakim Belum Rampungkan Amar Putusan
TRAWAS - Peradilan YFS dan Elyas Yasak, terdakwa perkara kekerasan seksual pada anak terus bergulir di Pengadilan Negeri Mojokerto. Sidang agenda vonis yang dijadwalkan digelar Rabu (19/11) mesti ditunda. Itu karena majelis hakim masih belum merampungkan amar putusan bagi terdakwa.
’’Sidang vonis YFS ditunda karena putusannya belum siap,’’ ujar penasihat hukum terdakwa, Kholil Askohar, kemarin. Sidang vonis bagi pemuda 23 tahun asal Kecamatan Trawas ini dijadwalkan kembali digelar pekan depan. ’’Dijadwalkan lagi Rabu (26/11) pekan depan,’’ imbuh Alex, sapaan karibnya.
Sidang putusan ini digelar sesuai tahapan yang dilalui terdakwa. Sebelumnya YFS telah menjalani sidang agenda pledoi dan tuntutan. Oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto, YFS dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan 4 bulan.
Selain itu, sidang putusan kasus persetubuhan di bawah umur oleh Elyas Yasak, 51, dukun abal-abal asal Desa Mojokusumo, Kecamatan Kemlagi, juga ditunda pekan depan. Itu karena amar putusan belum rampung. Terdakwa yang juga klien dari Kholil Askohar ini urung divonis di hari yang sama, kemarin. Elyas sebelumnya dituntut hukuman penjara selama 14 tahun karena menyetubuhi gadis SD. ’’Saya cek dulu, penundaan sidangnya,’’ sebut Humas PN Mojokerto Tri Sugondo, terpisah.
YFS didakwa dengan dakwaan tunggal, yakni Pasal 81 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak yang dikenakan. Kasus ini bermula ketika YFS dan korban berkenalan di Facebook dan pacaran sejak Maret 2024. Setelah hubungan asmara berjalan dua bulan, mereka melakukan hubungan badan. Aksi tak senonoh YFS itu bahkan berlanjut hingga Januari 2025.
YFS mengaku menyetubuhi korban sebanyak 15 kali. Seluruh aksi cabul itu dilakukan di vila milik terdakwa di Trawas. Hal itu membuat korban yang berumur 15 tahun dan masih duduk di bangku SMP hamil sebelum akhirnya keguguran. Jabang bayi hasil hubungan diluar nikah itu gugur akibat YFS menyetubuhi korban untuk kesekian kalinya. (vad/fen)
Editor : Hendra Junaedi