Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Cetak STNK Palsu Seharga Rp 150 Ribu, Warga Jombang Diadili PN Mojokerto, Begini Kisahnya

Farisma Romawan • Senin, 17 November 2025 | 15:05 WIB
Ilustrasi stnk dok JP
Ilustrasi stnk dok JP

KABUPATEN - Nova Eka Prasetia harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto lantaran terjerat kasus pemalsuan surat. Warga Desa Mojotrisno, Mojoagung Jombang ini didakwa melakukan tindak pidana mencetak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu atas nama Lilik Setiyowati, 27 Agustus lalu.

Atas perbuatannya, pria yang akrab disapa Koko ini dikenakan Pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. Dalam sidang Rabu (12/11) kemarin, aktivitas ilegal tersebut ternyata sudah dijalani terdakwa sejak tahun 2024. Tidak hanya STNK, sejumlah surat-surat resmi lainnya juga kerap ia palsukan. ’’Terdakwa tidak hanya memalsukan STNK palsu saja, namun juga membuat pemalsuan surat berupa SIM, KTP serta surat hak milik tanah,’’ ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto I Gusti Ngurah Yulio Mahendra dalam dakwaannya.

Aksi kriminalnya terungkap setelah Zhusi Catur Setiyowati, rekannya yang memesan STNK palsu diringkus petugas Polres Mojokerto. Saat itu, Zhusi memesan STNK palsu dengan nopol S 6138 NAH atas nama Lilik Setiyowati yang beralamatkan di Desa Jabon, Mojoanyar. Dari pesanan itu, Koko menghargainya senilai Rp 150 ribu. setelah itu, terdakwa mencetak dengan lebih dulu mendesain dan mengedit secara acak mulai dari nomor rangka, nomor BPKB, kode lokasi, hingga masa berlakunya. Setelah dirasa mirip, desain dicetak menggunakan kertas HVS dan printer Epson L210.

Proses pencetakan tidak hanya sekali, tapi bisa 2-3 kali sampai warna hasil cetakan menyerupai dengan aslinya. Hasil cetakan lantas dimasukkan ke plastik dan dilaminating. ’’Sebelum edit dan cetak, terdakwa telah menyiapkan gambar STNK di aplikasi. Kemudian menghapus beberapa angka yang akan diubah secara acak di aplikasi,’’ tegasnya.

Untuk membuktikan dakwaan tersebut, JPU akan membeberkan beberapa fakta di sidang berikutnya yang diagendakan, Rabu (19/11). Termasuk berita acara hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik yang menyimpulkan STNK yang dicetak terdakwa adalah nonidentik. ’’Karena tidak ada keberatan, sidang dilanjutkan dengan pembuktian dari penuntut umum,’’ pungkas Humas PN Mojokerto Tri Sugondo. (far/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#PN Mojokerto #Pemalsuan STNK #stnk palsu