JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Mantan Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dipastikan tidak jadi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.
Keputusan terbaru ini sekaligus membatalkan sanksi pemecatan yang sebelumnya dijatuhkan kepadanya akibat dugaan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada tahun 2022.
Brigjen Pol Hendra Kurniawan dikenal sebagai perwira Polri yang kariernya sempat cemerlang sebelum terseret kasus hukum dalam tragedi Brigadir J.
Dikutip dari berbagai sumber, Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan lahir di Bandung, Jawa Barat pada 16 Maret 1974, pria yang akrab disapa Hendra ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1995 yang telah mengabdi hampir tiga dekade di institusi Polri.
Sepanjang kariernya, Hendra dikenal sebagai perwira yang konsisten meniti jalur di bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Jejak kariernya menunjukkan perkembangan signifikan. Hendra menduduki berbagai posisi strategis di Divpropam sebelum dipercaya menjadi Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam Polri pada 16 November 2020.
Baca Juga: Memahami Makna di Balik Kata, Tumbuhkan Cinta terhadap Bahasa
Jabatan ini menempatkannya sebagai salah satu figur penting dalam mengawasi kepatuhan internal aparat kepolisian di seluruh Indonesia.
Namun perjalanan karier itu berubah drastis setelah ia terseret kasus hukum terkait dugaan penghalangan penyidikan kasus Brigadir J. Pada 31 Oktober 2022, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sempat menjatuhkan sanksi PTDH.
Keputusan itu membuat Hendra dinyatakan tidak lagi layak menjadi anggota kepolisian. Di sisi lain, ia juga menjalani proses hukum pidana dan divonis tiga tahun penjara serta denda atas keterlibatannya dalam manipulasi penyidikan.
Meski demikian, melalui proses banding etik, keputusan PTDH terhadap Hendra akhirnya dibatalkan.
Polri memutuskan menjatuhkan hukuman demosi selama delapan tahun. Dengan demikian, Hendra tetap berstatus sebagai anggota Polri, namun tidak diperkenankan menduduki jabatan struktural apa pun sepanjang masa sanksi.
Posisinya kini hanya tercatat sebagai personel tanpa penugasan khusus. Di balik dinasnya, Hendra Kurniawan menikah dengan Seali Syah, seorang perempuan yang aktif memberikan berbagai klarifikasi terkait perkembangan kasus yang melibatkan suaminya.
Baca Juga: Terapkan Pendekatan Belajar dengan Ragam Metode Inovatif
Keduanya menikah pada September 2019. Kabar status terbaru Hendra diungkap langsung oleh sang istri, Seali Syah, melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.
Ia memastikan suaminya masih berstatus anggota Polri, meski kini tak lagi memegang jabatan.
“Masih (bisa kerja di Polri), nggak jadi PTDH. Tapi demosi 8 tahun atau 9 tahun aku lupa. Jadi ya anggota Polri tapi tidak pernah menjabat,” tulis akun Instagram @sealisyah pada Minggu (5/5/2025).
Hendra hanya dijatuhi hukuman demosi selama 8 tahun dan tidak mendapatkan posisi struktural di kepolisian.
Hendra kini menjalani masa pembinaan etik sembari menyelesaikan sisa kewajiban pemasyarakatan setelah mendapatkan pembebasan bersyarat pada 2024.
Statusnya sebagai anggota Polri tetap melekat, namun masa depannya dalam struktur jabatan dipastikan akan berjalan tanpa promosi.
Baca Juga: Mencetak Generasi Emas lewat Kedisiplinan dan Kejujuran
Tri Yulia Setyoningrum
Editor : Imron Arlado