Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Hendar Akui Garap Proyek Romadon, Uang Mengalir Rp 1,1 Miliar

Fendy Hermansyah • Kamis, 13 November 2025 | 16:30 WIB
SIDANG DI TEMPAT: Hakim Manambus Pasaribu saat memeriksa begisting konstruksi yang masih terpasang di proyek kapal TBM saat sidang pemeriksaan setempat, Jumat (3/10) lalu.
SIDANG DI TEMPAT: Hakim Manambus Pasaribu saat memeriksa begisting konstruksi yang masih terpasang di proyek kapal TBM saat sidang pemeriksaan setempat, Jumat (3/10) lalu.

PERAN sejumlah pihak di balik pelaksanaan fisik pekerjaan struktur kapal TBM turut diungkap. Itu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa saksi dari terdakwa Hendar Adya Sukma, yang disebut turut menggarap pekerjaan proyek melalui perusahaan CV Hasya Putera Mandiri milik Mochamad Romadon, rekan lamanya yang kini buron.

Dalam kesaksiannya, Hendar mengaku mengenal Romadon selama empat tahun. Ia menyebut dirinya hanya diminta membantu mengerjakan proyek setelah tender dimenangkan CV Hasya. ’’Saya disuruh bantu saja. Kalau di lapangan, saya yang mengerjakan,’’ ujar Hendar saat ditanyai JPU Yusak Djunarto.

Hendar menyebut tidak ada perjanjian tertulis terkait pembagian keuntungan, hanya ’’perhitungan di belakang’’. Ia juga mengaku sempat meminjamkan uang sebesar Rp 20 juta kepada Romadon untuk keperluan keluarga. Di lapangan, kata Hendar, ia yang menanggung sebagian besar pembelian bahan proyek. ’’Yang besar-besar saya, seperti tiang pancang dan besi. Kalau yang kecil seperti triplek, teman-teman di lapangan, Yanuar, Yudi, dan Ono,’’ jelasnya.

Menurutnya, pengeluaran untuk pembelian bahan dan upah dilakukan secara pribadi, meski pembayaran proyek masuk ke rekening CV Hasya. Sebagian uang diserahkan ke Yudi di kantor Teratai, tempat mes miliknya. ’’Sebagian cash, sebagian transfer,’’ tambahnya.

Ketika ditanya jaksa soal pengawasan teknis, Hendar mengaku tidak pernah melakukan pengecekan langsung maupun pelaporan ke Romadon. ’’Saya tidak tahu banyak soal laporan,’’ ucapnya.

Hendar juga mengakui adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kekurangan volume pekerjaan. Ia menyebut proyek senilai sekitar Rp 1,1 miliar itu tidak menghasilkan keuntungan karena terhambat dan molor. ’’Tidak ada untung, karena kejar-kejaran waktu dan ada denda. Keuntungan untuk bayar denda ke BPK,’’ ujarnya.

Ia menyebutkan seluruh pertanggungjawaban pekerjaan telah diselesaikan seratus persen, dan pengembalian uang pengganti dilakukan sebagai bentuk itikad baik. ’’Saya merasa bersalah karena tidak melibatkan tenaga teknis sesuai kontrak dan tidak cek langsung ke lapangan,’’ kata Hendar saat ditanya hakim Lujianto.

Dalam kesempatan itu, jaksa juga membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Romadon, Direktur CV Hasya Putera Mandiri. Dalam BAP tersebut, Romadon menerangkan dirinya hanya menyerahkan dokumen tender kepada Hendar dan tidak mengerjakan langsung proyek. ’’Penyerahan pekerjaan dilakukan tiga termin. Semua pencairan ke kami, langsung kami transfer ke Hendar,’’ bunyi kutipan BAP yang dibacakan JPU.

Romadon mengaku hanya beberapa kali datang ke lokasi untuk memantau progres. Ia juga menyebut sempat menandatangani dokumen pencairan di kantor Hendar, namun tidak membuat laporan fisik pekerjaan. Dari proyek tersebut, Romadon mengaku hanya menerima keuntungan sekitar Rp20 juta secara tunai.

BPK mencatat kekurangan volume pada bagian pembesian dan beton, serta perubahan spek di bagian kover. ’’Saya baru tahu ada pekerjaan kover saat BPK datang,’’ demikian tertulis dalam BAP Romadon. (rif/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#sidang kasus korupsi #Taman Bahari Mojopahit #Pemkot Mojokerto #sidang di tempat #pengerjaan proyek #Kota Mojokerto #sidang Tipikor Surabaya