SEMENTARA itu, terdakwa Nugroho alias Putut, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyebut awal rencana pembangunan kapal Taman Bahari Mojopahit (TBM) bermula dari rapat di rumah dinas Wali Kota Mojokerto, yang dikenal sebagai Rumah Rakyat.
’’Sekitar April-Mei 2023 saya dihubungi Pak Yustian (PPK) untuk datang ke rumah dinas wali kota atau yang biasa disebut rumah rakyat. Beliau bilang ada pertemuan rencana pembangunan kapal Majapahit,’’ ungkap Putut ketika ditanyai JPU terkait awal mulai pelibatan dirinya dalam proyek kapal TBM.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Putut, hadir beberapa figur yang disebut sebagai konsultan perencana, yakni Agus dan Amin. Mereka membahas konsep Kapal Majapahit dan karakter bentuknya, termasuk jenis material yang akan digunakan. ’’Kami ditanya seperti apa karakter kapal Majapahit. Waktu itu kami sebutkan ada empat bahan: kayu, GLC, logam, dan serat fiber,’’ ujarnya.
Pengakuan Putut ini menjadi perhatian karena pertemuan di rumah dinas tersebut terjadi jauh sebelum proses kontrak atau tender resmi proyek. Ia juga mengakui setelah pertemuan itu, ada pembicaraan lanjutan dengan PPK Yustian dan Cholik Idris di warung Soto Trimo area Alun-Alun Kota Mojokerto.
Di situ, mereka membahas rancangan fisik kapal, terutama bagian lambung dan layar yang disebut masih kurang sesuai dengan bentuk asli Kapal Majapahit. ’’Setelah dari rumah rakyat, saya sampaikan ke Pak Cholik Idris tampaknya Pemkot ingin bangun kapal Majapahit. Lalu ada pertemuan berikutnya di warung Soto Trimo. Kami bahas bahan resin dan desain kapal,’’ kata Putut.
Putut juga mengaku sempat berkomunikasi dengan Yustian melalui WhatsApp pada 22-23 Juli 2023, atau sebelum kontrak pekerjaan diteken.
Majelis hakim pun menegur Putut karena membicarakan proyek sebelum ada kontrak resmi. ’’Selama ini saya berkegiatan di kota, saya tidak pernah tahu harus kontraktor siapa. Saya hanya berharap dapat ikut mengerjakan proyek itu,’’ jawab Putut ketika ditegur hakim Manambus.
Dia pun mengaku tidak tahu apabila tindakannya tersebut mempunyai implikasi hukum yang serius. ’’Saya tidak tahu kalau itu bisa berdampak hukum. Saya mohon maaf,’’ tambahnya. (rif/fen)
Editor : Hendra Junaedi