KABUPATEN – Kepala Desa (Kades) Bening, Kecamatan Gondang, Sarji, divonis 5 bulan penjara dalam kasus pertambangan ilegal karena menjual tanah hasil reklamasi di lahannya sendiri. Hukuman serupa dijatuhkan kepada dua terdakwa lain yang berperan menyediakan ekskavator.
Vonis terhadap ketiga terdakwa dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dalam sidang putusan, kemarin (12/11). Sarji, 58, duduk sebagai terdakwa bersama Daniel Rahmat Krisdianto, 52, dan Suparjo, 55. Daniel merupakan warga Dusun Dukun, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang. Sedangkan Suparjo warga Dusun Jetis, Desa Sumberagung, Kecamatan Jatirejo. Adapun Sarji merupakan warga asli Desa Bening.
Dalam putusan kemarin, hakim menyatakan ketiganya terbukti melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin. ”Tiga terdakwa sama semua, diputus majelis hakim 5 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata pengacara Daniel, Arif Rahman, seusai sidang.
Hukuman itu satu bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta ketiganya dihukum masing-masing 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta atau 1 bulan kurungan. Tuntutan ini didasarkan pada dakwaan Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atas putusan tersebut, Arif menyatakan, kliennya masih pikir-pikir. Pun demikian dengan dua terdakwa lain. Dalam kasus ini, Danile dan Suparjo ditahan di Lapas Kelas II-B Mojokerto. Sementara itu, Sarji tak ditahan. Si kades berstatus tahanan kota karena alasan sakit. ”Yang tahanan kota nanti kemungkinan besar akan dieksekusi (ke penjara) oleh kejaksaan,” tandasnya.
Seperti diberitakan, perkara ini bermula ketika Sarji menyuruh Daniel mereklamasi lahan miliknya di Dusun Pulorejo, Desa Bening, Juni lalu. Lahan tersebut akan diratakan supaya sejajar dengan jalan desa. Daniel lantas menyewa alat berat dari Suparjo dengan biaya Rp 300 ribu per jam.
Belakangan, tanah hasil pengerukan dijual dengan alasan tak ada lagi tempat untuk menampung. Selama periode 10-18 Juni, sedikitnya 100 rit tanah dijual dengan harga Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per rit. Aktivitas tambang ilegal itu melibatkan M. Arifan sebagai operator alat berat dan M. Afid Setiawan sebagai checker. Jaksa menyatakan para terdakwa melakukan tindak pidana karena tak memiliki izin menambang dan mendapat keuntungan dari hasil penjualan material tanah liat.
Arif mengungkapkan, ide menjual tanah muncul dari Suparjo yang disetujui Sarji selaku pemilik lahan. Sedangkan Daniel sebagai kliennya hanya berperan dimintai tolong mencarikan penyewaan alat berat. ”Latar belakang menjual tanah sisa reklamasi itu adalah untuk membayar sewa alat berat,’’ ungkapnya saat sidang pleidoi, Rabu (5/11) lalu. (adi/ris)
Editor : Hendra Junaedi