- Dicuatkan Kuasa Hukum Terdakwa saat Sidang
- Ahli LKPP Sebut Itu Sah tapi Belum Tentu Benar
SIDOARJO - Keabsahan dokumen pembayaran proyek kembali menjadi sorotan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Kapal Taman Bahari Majapahit (TBM) Kota Mojokerto senilai Rp2,5 miliar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (8/11) lalu. Kuasa hukum terdakwa menyoroti hal tersebut lantaran dinilai turut serta membuat praktik korupsi itu terjadi.
Hal demikian saat pemeriksaan saksi menghadirkan Suhariyanto, ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yang dimintai pendapat mengenai status hukum dokumen pembayaran proyek yang dilakukan dalam tiga termin.
Kuasa hukum terdakwa Cholik Idris, Anam Anis, membuka sesi tanya jawab dengan mempertanyakan validitas dokumen pencairan yang menjadi dasar pembayaran proyek. ’’Dalam proyek ini, pembayaran dilakukan tiga termin. Kalau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan approve, bagaimana status dokumen itu?’’ tanya Anam.
Menjawab hal tersebut, Suhariyanto menerangkan secara hukum administrasi, dokumen pembayaran tetap memiliki kekuatan kontraktual. ’’Secara kontraktual, dokumen itu sah sepanjang sudah dicek dan diverifikasi sesuai ketentuan,’’ ujarnya di hadapan majelis hakim.
Namun, hakim anggota Manambus menimpali dengan menyoroti aspek tanggung jawab substantif dalam setiap dokumen pencairan. ’’Secara tanggung jawab, dokumen itu harus diuji, tidak bisa serta-merta dianggap sah hanya karena sudah ditandatangani,’’ tegasnya.
Dalam penjelasan lanjutannya, Suhariyanto menegaskan legalitas administrasi tidak selalu mencerminkan kebenaran materiil. ’’Proses pencairan itu sah, tapi belum tentu benar. Kalau memang benar seperti itu, itu bisa jamaah,’’ katanya. Ia menambahkan, dalam praktik birokrasi, pemeriksaan terkadang dilakukan secara atau kolektif antarpejabat tanpa pengujian mendalam terhadap realisasi pekerjaan di lapangan.
Sidang sempat memanas sebelum Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada menengahi perdebatan. ’’Bapak (Anam Anis) mau mengejar siapa lagi, itu nanti akan terlihat dalam putusan,’’ ujarnya menutup sesi tersebut.
Sorotan terhadap perbedaan antara keabsahan dokumen dan kebenaran pelaksanaan pekerjaan, menjadi titik krusial dalam perkara dugaan korupsi proyek Kapal TBM yang kini berstatus aset milik Pemerintah Kota Mojokerto. Di sisi lain, proyek itu dinyatakan mengalami terjadi kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar.
Perlu diketahui, proyek kapal TBM berjalan tak mulus. Proyek ini pun menelan tujuh tumbal. Yakni, Yustian Suhandinata (eks Sekretaris DPUPR-Perakim Kota Mojokerto), Zantos Sebaya (eks Kabid Penataan Ruang Bangunan dan Bina Konstruksi DPUPR-Perakim Kota Mojokerto), Mochamad Romadon (Direktur CV Hasya Putera Mandiri), Mokhamad Khudori (Direktur CV Sentosa Berkah Abadi), Hendar Adya Sukma (subkontraktor pekerjaan konstruksi), Cholik Idris dan Nugroho (subkontraktor pekerjaan kover). (rif/fen)
Editor : Hendra Junaedi