Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Komnas PA Berharap Terdakwa Cabul Dihukum Berat

Farisma Romawan • Minggu, 9 November 2025 | 15:25 WIB

DITUNTUT BERAT: Terdakwa kasus pencabulan anak, Elyas Yasak, saat ditangkap Polres Mojokerto Kota, April lalu.
DITUNTUT BERAT: Terdakwa kasus pencabulan anak, Elyas Yasak, saat ditangkap Polres Mojokerto Kota, April lalu.
 

Perkara Rudapaksa Anak di Bawah Umur Lebih dari 10 Kali

 KABUPATEN – Tuntutan pidana selama 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto terhadap Elyas Yasak, dukun cabul asal Kemlagi diapresiasi Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Timur.

 Meski begitu, lembaga independen ini juga meminta Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto agar warga Desa Mojopilang, Kecamatan Kemlagi, ini dijatuhi vonis berat, bahkan melebihi tuntutan JPU.

 Selain memberikan efek jera, vonis tersebut juga untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan terhadap anak. Sehingga, anak tetap terlindungi dan tidak ada lagi peristiwa yang sama muncul di kemudian hari. ’’Kami berharap vonis yang diberikan majelis hakim juga berat. Minimal sama maksimal pidana 15 tahun sesuai dengan ancaman hukuman di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,’’ ungkap Sekretaris Jenderal Komnas PA Jatim Jaka Prima, kemarin.

 Advokat muda ini menilai perbuatan terdakwa sudah tidak bisa ditolerir lagi. Selain keji, juga merusak masa depan korban. Bahkan, turut mencederai citra guru agama yang seharusnya memberikan pendidikan spiritual yang baik. Namun, dirusak dengan aksi lancung yang dilakukan sejak tahun 2024 silam. ’’Dia mengaku sebagai guru agama, tapi perbuatannya justru tidak menunjukkan sebagai ahli spiritual. Ini yang seharusnya menjadi pertimbangan hakim,’’ tandasnya.

 Sebelumnya, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak dengan modus bimbingan doa. Aksi persertubuhan terdakwa dilakukan terhadap lebih dari satu anak. Dalam tuntutannya, JPU meyakini perbuatan pria yang akrab disapa Pakde ini telah merusak masa depan korban. Sehingga, tuntutan tersebut diajukan berdasarkan dakwaan ketiga. 

Yakni, Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Sebelumnya, Elyas Yasak diringkus polisi 16 April lalu usai dilaporkan menyetubuhi bocah kelas 6 SD berusia 13 tahun yang merupakan tetangganya sendiri. Korban mengalami rudapaksa lebih dari 10 kali sejak tahun lalu. Aksi tersebut dilakukan tersangka dengan modus membimbing doa untuk kebaikan masa depan di kamar secara privat. 

Setelah kasus ini mencuat, dua perempuan lain juga mengaku menjadi korban si dukun abal-abal tersebut. Mereka yang kini sudah beranjak dewasa mengalami persetubuhan sekitar 8 tahun silam saat masih duduk di bangku SMP. (far/ris)

 

Editor : Hendra Junaedi
#dukun abal-abal #dukun cabul #polres mojokerto kota #PN Mojokerto #pencabulan anak bawah umur