Terkait Kasus Tambang Ilegal, Menjual Tanah Hasil Reklamasi
KABUPATEN – Kepala Desa Bening, Kecamatan Gondang, Sarji mengajukan pembelaan usai dituntut pidana selama 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan atas kasus tambang ilegal. Dia meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim atas dakwaan melakukan penambangan tanpa izin dengan cara menjual tanah hasil reklamasi di lahannya, 18 Juni lalu.
Permintaan tersebut berbeda dengan terdakwa lain, Daniel Rahmat Krisdianto yang mengajukan bebas dari dakwaan dan tuntutan hukum. Dalam sidang lanjutan yang dipimpin ketua majelis hakim Jenny Tulak, Rabu (5/11), Daniel yang diwakili penasihat hukumnya Arif Rachman menyampaikan pledoinya secara tertulis maupun lisan.
Dalam pledoinya, Arif berharap majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan. Menurutnya, Daniel tidak terbukti atas dakwaan melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penambangan.
Daniel juga tidak pernah berniat atau ikut menjual tanah liat sisa reklamasi lahan Sarji di Dusun Pulorejo, Desa Bening. Ide menjual tanah tersebut justru muncul dari Suparjo yang disetujui Sarji selaku pemilik lahan. ’’Klien kami hanya dimintai tolong mencarikan penyewaan alat berat ekskavator. Latar belakang menjual tanah sisa reklamasi itu adalah untuk membayar sewa alat berat,’’ ungkapnya.
Usai menyampaikan pledoi, sidang ketiga rekanan ini akan dilanjutkan kembali dengan agenda tanggapan dari JPU yang dijadwalkan Senin (10/11). Setidaknya ada tiga poin pokok yang akan disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjawab pembelaan ketiga terdakwa.
’’Semuanya terdakwa menyampaikan pledoi, hanya terdakwa Daniel yang minta bebas. Ada tiga poin pokok tanggapan yang akan disampaikan pekan depan,’’ ungkap JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Ari Budiarti.
Perkara ini bermula ketika Sarji menyuruh Daniel mereklamasi lahan miliknya di Dusun Pulorejo, Desa Bening. Lahan tersebut akan diratakan supaya sejajar dengan jalan desa. Daniel juga mencarikan alat berat ekskavator yang disewa dari Suparjo dengan biaya Rp 300 ribu per jam.
Yang menjadi masalah, tanah hasil pengerukan justru dijual karena tak ada lagi tempat untuk menampung. ’’Pada saat melakukan kegiatan pemerataan lahan terdapat tanah lebih yang harus dipindahkan karena tidak terdapat tempat. Sehingga, muncul niat para terdakwa menyepakati untuk memindahkan tanah berlebih dengan cara menjual tanah tersebut,’’ jelas jaksa Ari Budiarti dalam dakwaannya. Sedikitnya 100 rit tanah dihasilkan sejak 10 Juni sampai 18 Juni. Hasil penambangan tanpa izin tersebut dijual dengan harga Rp 150 ribu-Rp 200 ribu per rit. Aktivitas tersebut melibatkan M. Arifan sebagai operator alat berat, M Afid Setiawan sebagai checker. Jaksa menyatakan para terdakwa tak memiliki izin menambang dan mendapat keuntungan dari hasil penjualan material tanah liat. (far/ris)
Editor : Hendra Junaedi