Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Kejari Kabupaten Mojokerto Bebaskan Lima Tersangka Kasus Pidana lewat Restorative Justice

Martda Vadetya • Jumat, 7 November 2025 | 15:25 WIB

PENYELESAIAN: Salah seorang tersangka kasus penganiayaan menjalani proses restorative justice di Balai Desa Sooko, Kecamatan Sooko pada Oktober lalu.
PENYELESAIAN: Salah seorang tersangka kasus penganiayaan menjalani proses restorative justice di Balai Desa Sooko, Kecamatan Sooko pada Oktober lalu.
 

 KABUPATEN -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto membebaskan lima orang tersangka yang terjerat perkara tindak pidana. Itu setelah kelimanya menjalani proses restorative justice (RJ) dalam kurun Januari hingga Oktober 2025.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman menerangkan, penyelesaian perkara lewat keadilan restoratif ini menyasar pidana ringan yang hukumannya di bawah 4 tahun penjara.Dia merinci, lima tersangka terdiri dari tiga pelaku pencurian melanggar Pasal 362 KUHP dan penganiayaan ringan melanggar Pasal 351 KUHP.

”Kelima tersangka ini ditahan selama proses penyidikan. Baru dibebaskan setelah dilakukan RJ,” terangya, kemarin (6/11). Keadilan restoratif, jelas Erfandy, dilakukan untuk mengembalikan keadaan semula sebelum tindak pidana terjadi. RJ diterapkan melalui musyawarah atau mediasi antara tersangka dan korban.

 

 

”Untuk kasus pencurian, kita pertimbangkan tersangka yang belum menikmati hasil curiannya. Baik belum sempat membawa lari maupun menjual barang curiannya. Sehingga, korban tidak mengalami kerugian berarti,” papar Erfandy.

Dia menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan penting hingga sebuah perkara bisa diselesaikan tanpa proses peradilan. Salah satunya, korban memaafkan tersangka berikut bersedia tidak melanjutkan tuntutan pidana.

”Masing-masing tersangka kita cek dan telusuri profilnya. Benar-benar patut untuk di-RJ atau tidak. Kita melibatkan eksi intelijen untuk profiling itu,” imbuhnya. Namun, pihaknya memastikan tersangka dengan status residivis tidak bakal ditangani kejari secara RJ.

 

 

Para tersangka yang dibebaskan lewat RJ akan dipantau aparat penegak hukum (APH) hingga beberapa waktu ke depan. ”Tersangka yang mengulangi perbuatannya setelah di-RJ, akan jadi pertimbangan kami untuk menentukan hukuman setelahnya,” tukas Erfendy. (vad/ris)

 

Editor : Hendra Junaedi
#restorative justice (RJ) #sooko mojokerto #pencurian #kejari kabupaten mojokerto #penganiayaan