KOTA – Pengungkapan kasus peredaran sabu seberat 1 kilogram (kg) di Kota Mojokerto terus dikembangkan. Polisi kini tengah memburu pemasok narkoba senilai miliaran rupiah yang dipesan oleh seorang narapidana tersebut.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap Muhammad Hasan, 31, warga Desa Wotanmas Jedong, Kecamatan Ngoro. Pria yang berdomisili di Dusun Candisari, Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari, itu berperan sebagai kurir. Dia dicokok saat mengambil paket 1 kg sabu di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, pada Kamis (23/10) malam. ”Asal barang yang kita amankan ini dari Surabaya,” kata Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Kota Iptu Arif Setiawan, kemarin (4/11).
Menurutnya, narkoba senilai Rp 1,3 miliar itu milik seseorang yang statusnya berada di dalam penjara. Pemesan tersebut menyuruh Hasan untuk mengambil dan mengendarkan sabu dengan imbalan Rp 4 juta. Arif menyatakan, sosok pemesan yang menjadi pengendali peredaran sabu telah diproses. Pihaknya kini juga tengah memburu penjual sabu yang memasok barang tersebut. ”Untuk pengembangan lebih lanjut tidak kami sampaikan di mana pesesan itu ditahan supaya (informasinya) tidak bocor,” tandas dia.
Seperti diberitakan, polisi mengungkap peredaran narkoba dengan barang bukti sabu seberat 1 kg sabu. Barang tersebut dibungkus dengan kemasan teh China dan akan dijual eceran di wilayah Mojokerto dengan asumsi harga Rp 1,3 juta per gram. Perkara tersebut merupakan bagian 29 kasus narkoba dengan 31 tersangka yang diungkap Polres Mojokerto Kota sejak Agustus sampai Oktober 2025.
Total barang bukti yang disita meliputi, 1,045 kg sabu, 10,5 butir ekstasi, 770 butir pil koplo dobel L, 9 timbangan elektrik, 31 HP, 13 motor, dan uang tunai Rp 1.825.000. Para tersangka melakukan transaksi narkoba dengan sistem ranjau dan tatap muka. Adapun proses pembayaran berlangsung lewat aplikasi DANA, Shopee, dan dompet digital sejenisnya. (adi/ris)
Editor : Hendra Junaedi