Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Kejari Lempar Sinyal Telisik Dugaan Pungutan Liar di Puskesmas Kabupaten Mojokerto

Martda Vadetya • Selasa, 4 November 2025 | 15:45 WIB

APARAT HUKUM: Kejari Kabupaten Mojokerto turut mengatensi kasus dugaan pungli uang perjalanan dinas di lingkup puskesmas. 
APARAT HUKUM: Kejari Kabupaten Mojokerto turut mengatensi kasus dugaan pungli uang perjalanan dinas di lingkup puskesmas. 
 

SEMENTARA itu, kasus dugaan pungutan liar (pungli) uang perjalanan dinas alias SPPD di tingkat puskesmas turut diatensi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Aparat penegak hukum (APH) melempar sinyal ancang-ancang menilisik dugaan pemangkasan hak pegawai puskesmas tersebut.

”Kasus (dugaan pungli uang SPPD puskesmas) itu sudah kita monitor juga,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra, kemarin (3/11).

 Dia menyatakan, meski begitu, sejauh ini korps Adyaksa belum bergerak lebih jauh menelusuri dugaan pungli tersebut. Sebab, inspektorat sudah lebih dahulu tampak akan menggeber pengusutan. ”Biar bergulir dahulu. Sambil kita lihat hasil (penelusuran) inspektorat seperti apa,” terangnya.

Sejauh ini, lanjut Rizky, pihaknya belum memanggil sosok terkait maupun melakukan penyelidikan. Namun, bukan tidak mungkin kasus ini bakal diusut kejari. Hanya saja, pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan internal kejaksaan sebelum melangkah masuk dalam kasus ini.

 

 

”Kami masih menunggu arahan dari pimpinan dahulu, baru nanti akan ditindaklanjuti,” imbuh Rizky. Sekadar diketahui dugaan pungli berkedok urunan kegiatan ini sudah berlangsung lama dan sistematis. Seperti yang dialami seluruh pegawai Puskesmas Dawarblandong.

 Dugaan pemotongan uang SPPD tidak dilakukan langsung, melainkan setelah dana dicairkan ke masing-masing rekening pegawai kemudian diminta setor kembali ke bendahara puskesmas. Bahkan, uang yang disetorkan kembali ke puskesmas itu diduga mencapai 50 persen dari dana SPPD yang diterima. 

Jika dalam sebulan masing-masing pegawai dijatah sepuluh kegiatan, potongan itu diduga mencapai Rp 500 ribu per orang. Setiap bulan, satu puskesmas diperkirakan mencairkan duit kisaran Rp 80 juta hingga Rp 100 juta. Meski terbilang besar, penggunaan hak pegawai tersebut dilakukan tidak transparan. 

 

 

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto Mohammad Agus Fauzan sebelumnya juga mengklaim telah mencium dugaan praktik pemangkasan uang perjalanan dinas ini terjadi pada hampir seluruh puskesmas di 18 kecamatan. Meski besarannya berbeda, modus yang dilancarkan di puskesmas lain terindikasi sama. 

’’Inspektorat harus turun melakukan pengusutan, jangan sampai kebiasan buruk ini mencederai komitmen pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi,’’ tegas Fauzan.

Sedangkan, Inspektur Kabupaten Mojokerto Zaqqi mengaku bakal mengusut kasus ini dengan mengerahkan personelnya ke lapangan.

 

 

’’Insya Allah akan ditindaklanjuti. Insya Allah akan kami tugaskan tim untuk melakukan pemeriksaan,’’ ungkap Zaqqi terpisah. (vad/ris)

Editor : Hendra Junaedi
#kejari kabupaten mojokerto #Pungutan liar (pungli) #puskesmas