KABUPATEN - Sidang perdana tewasnya siswa SMK di Mojosari, M. Alfan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, kemarin (3/11). Rio Filian Tono, 30, terdakwa tunggal perkara percobaan pembunuhan pelajar asal Desa Kaligoro, Kecamatan Kutorejo, ini dikenakan dua dakwaan sekaligus.
Yakni, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana. Dan atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa. Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra itu, keluarga korban bersama warga desa setempat turut hadir mendengarkan dakwaan.
Bahkan, petugas kepolisian dari Polres Mojokerto harus mengamankan jalannya persidangan agar berjalan lancar. Sesuai dakwaan, rencana pembunuhan tersebut dilatarbelakangi perasaan dendam terdakwa terhadap korban.
Di mana, korban dituduh telah mengeroyok keponakannya, Rifki Raditia Pratama, Jumat (2/11) atau sehari sebelum kejadian. ’’Dakwaan primernya adalah pasal percobaan pembunuhan berencana dan dakwaan alternatifnya adalah kelalaian. Terdakwa emosi dan dendam kepada korban karena dituduh mengeroyok keponakannya usai bermain futsal,’’ ungkap Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman.
Rencana pembunuhan ini bermula dari terdakwa yang sakit hati melihat Rifki babak belur di bagian wajah. Saat ditanya, keponakannya itu mengaku baru saja duel dengan tiga kakak kelasnya usai futsal, termasuk korban. Mendengar cerita itu, terdakwa yang emosi langsung merencanakan penjemputan. Bersama satu rekannya, terdakwa datang ke sekolah dan menjemput paksa korban bersama salah satu rekannya.
Mereka lantas dibawa ke rumah keponakannya di Desa Kedungmungal, Kecamatan Pungging, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, sesaat tiba di rumah, terdakwa yang sudah sakit hati tiba-tiba meminta diambilkan pedang.
Mendengar ancaman itu, korban bersama rekannya sontak panik. Mereka seketika kabur ke area Sungai Brantas. Bahkan, terdakwa sempat melihat korban memasuki area kebun jagung. Sebelum akhirnya hanya ditemukan tas dan sepasang sepatu korban yang tergeletak di bibir Sungai Brantas.
Selang dua hari kemudian, jasad korban ditemukan mengambang di Sungai Brantas, tepatnya di Kecamatan Prambon, Sidoarjo. Saat ditemukan, kondisi tubuh korban telah membusuk, mengalami pembengkakan, serta rambut yang sebagian besar telah rontok.
Usai dibacakan, terdakwa yang didampingi pensihat hukumnya dari LBH Mayjen Sungkono menerima seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sehingga, mereka tak mengajukan keberatan atau eksepsi. Dengan begitu maka sidang akan dijadwalkan kembali pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. ’’Sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan,’’ pungkas Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak. (far/ris)
Editor : Hendra Junaedi