Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Kasus Kematian Siswa SMK Mulai Disidang

Farisma Romawan • Senin, 3 November 2025 | 15:15 WIB
PERAGAAN: Tersangka memperagakan sejumlah adegan saat rekonstruksi peristiwa tewasnya M. Alfan di Mapolres Mojokerto, Rabu (25/6).
PERAGAAN: Tersangka memperagakan sejumlah adegan saat rekonstruksi peristiwa tewasnya M. Alfan di Mapolres Mojokerto, Rabu (25/6).

KABUPATEN - Kasus tewasnya M. Alfan, siswa SMK di Mojosari yang ditemukan mengambang di Sungai Brantas mulai disidangkan. Rio Filian Tono, 27, yang ditetapkan sebagai tersangka atas kematian pelajar asal Desa Kaligoro, kecamatan Kutorejo tersebut bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto hari ini.

Ia dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. ’’Iya, sudah kami daftarkan persidangan dan besok Senin (3/11) dijadwalkan sidang pertama,’’ ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman kemarin. Saat ini, Rio telah diserahkan penyidik kepolisian ke setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

Selain tersangka, jaksa juga menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari tas dan baju seragam milik Alfan serta ponsel dan motor Honda Vario nopol S 6755 RA milik Rio. Seiring perkembangan perkara, Rio tidak hanya dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Mengakibatkan Kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Tapi juga percobaan pembunuhan yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. Menurut Erfandy, pasal tersebut dikenakan setelah ditemukan sejumlah fakta baru dalam berkas perkara yang dianggap telah memenuhi unsur. ’’Alat bukti dalam berkas perkara cukup untuk mendukung pembuktian nanti di persidangan terkait perbuatan tersangka ini,’’ ungkapnya.

Terbongkarnya kasus ini bermula dari ditemukannya jasad M. Alfan mengambang di aliran Sungai Brantas wilayah Prambon, Sidoarjo, pada 2 Mei lalu. Semula, Alfan diduga tercebur ke kali usai dijemput tersangka dari sekolah menuju rumah Rifki, teman sekolahnya yang tak lain keponakan Rio, di Desa Kedungmungal, Kecamatan Pungging.

Namun setelah ditelusuri, sempat terjadi aksi ancaman dan pengejaran oleh tersangka kepada korban. Termasuk menakut-nakuti dengan meneriaki agar ponakannya agar mengambil sebilah parang. Korban yang panik lantas kabur ke area sungai yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi. (far/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#kasus kematian siswa SMK #tewas di sungai #PN Mojokerto #siswa smk #sungai brantas