Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Jaksa Beber Kronologi Rudapaksa yang Dilakukan Terdakwa

Farisma Romawan • Minggu, 2 November 2025 | 15:05 WIB

TAK BERKUTIK: Terdakwa kasus kekerasan anak, FFA usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (30/10).
TAK BERKUTIK: Terdakwa kasus kekerasan anak, FFA usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (30/10).
 

Sidang Lanjutan Kasus Pencabulan Bapak terhadap Anak di Trowulan

 KABUPATEN – Sidang lanjutan kasus pencabulan bapak terhadap anak di Trowulan terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Usai mendakwa FFA, 30, melakukan tindak pidana kekerasan anak, jaksa juga membeberkan kronologi terdakwa merudapaksa korban yang tak lain anak kandungnya sendiri di dalam persidangan, Kamis (30/10) lalu.

 Dimulai dari bulan Desember 2024 saat FFA mengajak korban membeli es krim pukul 11.00 WIB. Di tengah perjalanan, tepatnya di Desa Bicak, Kecamatan Trowulan, korban tiba-tiba dibawa masuk ke rumah kosong lalu pakaiannya dilepas dan disetubuhi secara paksa. Sebelum melancarkan aksi bejatnya itu, pria asal Desa Temon, Kecamatan Trowulan ini sempat mengancam korban memukul serta membunuhnya jika melawan.

 Lalu, aksi rudapaksa kedua berlangsung di pinggir Sungai Desa kumitir, Kecamatan Jatirejo, pada Maret 2025 silam. Saat itu, korban dibujuk diajak berenang di kolam daerah Jatirejo. Sebelumnya, korban sempat berenang di kolam Desa Temon bersama S, sang istri. Namun, sang istri pamit ke rumah kerabatnya dan meninggalkan keduanya bersama.

 Di sinilah terdakwa melancarkan aksinya. Saat tiba di pinggiran sungai Desa Kumitir, terdakwa terdakwa menarik paksa korban ke bawah sungai untuk disetubuhi. ’’Agenda sidangnya adalah pembuktian soal kronologi terdakwa melakukan tindak kekerasan anak,’’ ujar Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto W. Erfandi Kurnia Rachman.

 Sementara itu, FFA melalui penasihat hukumnya, Nurwa Indah, mengaku masih mempelajari duduk perkara kliennya. Termasuk di sidang berikutnya yang diagendakan pemeriksaan terdakwa. ’’Kami masih berdiskusi dulu dengan klien terkait poin persoalan utamanya. Akan kami lihat di sidang berikutnya,’’ tandas direktur LBH Harapan Indah ini.

 Sebelumnya, FFA didakwa dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 81 ayat 3 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76E Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun pidana penjara. 

Aksi bejat tersebut dilakoni FFA saat istrinya sedang hamil anak kedua. Perbuatannya terbongkar saat korban yang masih berusia 12 tahun melapor ke ibunya atau istri terdakwa pada 1 Juni lalu. FFA langsung dilaporkan dan diciduk tim unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto setelah mediasi di balai desa setempat gagal dan tidak menemukan jalan tengah. (far/ris)

 

Editor : Hendra Junaedi
#rudapaksa anak kandung #kekerasan anak #PN Mojokerto #pencabulan anak bawah umur