Kurir Dikendalikan dari Penjara dan Dibayar Rp 4 Juta
KOTA - Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota membongkar peredaran narkoba dengan barang bukti sabu-sabu sebesar 1 kilogram (kg). Bisnis tersebut dikendalikan seorang narapidana dari balik penjara. Kasus ini menjadi bagian dari pengungkapan puluhan perkara narkoba bernilai miliran rupiah yang berlangsung selama tiga bulan terakhir.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto menjelaskan, polisi mengungkap 29 kasus narkoba dengan 31 tersangka sejak Agustus sampai Oktober 2025. Barang bukti yang disita meliputi 1,045 kg sabu, 10,5 butir ekstasi, 770 butir pil koplo dobel L, 9 timbangan elektrik, 31 HP, 13 motor, dan uang tunai Rp 1.825.000.
’’Para tersangka mengedarkan narkoba untuk memperoleh keuntungan berupa uang maupun dengan mengonsumsi narkoba,’’ katanya, kemarin (30/10). Menurutnya, seluruh barang bukti narkoba yang disita bernilai Rp 1,3 miliar. Para tersangka melakukan transaksi dengan meranjau dan tatap muka. Adapun proses pembayaran berlangsung lewat aplikasi DANA, Shopee, dan dompet digital sejenisnya.
Herdiawan menyatakan, dari seluruh perkara, kasus terbesar melibatkan tersangka Muhammad Hasan, 31, asal Desa Wotanmas Jedong, Kecamatan Ngoro. Pria yang berdomisili di Dusun Candisari, Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari, itu ditangkap pada Kamis (23/10) lalu saat membawa 1 kg sabu. Paket yang diranjau di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, tersebut dibungkus dengan kemasan teh China.
Dari perannya mengambil dan menjual sabu, Hasan mengaku mendapat bagian Rp 4 juta. ’’Sebelumnya sudah mengirimkan sabu beberapa kali dan mendapat uang maupun narkotika gratis,’’ kata Herdiawan.
Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Kota Iptu Arif Setiawan menambahkan, sabu yang dikirim dari Surabaya itu rencananya akan diecer di wilayah Mojokerto. Aksi tersebut dijalankan Hasan atas perintah seorang pemesan yang berstatus sebagai narapidana. ’’Dia disuruh mengambil oleh pemesan yang sudah menjalani hukuman di lapas yang tidak bisa kami sebutkan, saat ini telah kita proses,’’ bebernya. (adi/fen)
Editor : Hendra Junaedi