Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Terdakwa Kasus Korupsi Dana BLUD Puskesmas Kabupaten Mojokerto Dituntut 10 Tahun Penjara

Martda Vadetya • Jumat, 31 Oktober 2025 | 16:05 WIB
PESAKITAN: Yuki Firmanto saat dikeler petugas Kejari Kabupaten Mojokerto ke tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana BLUD puskesmas.
PESAKITAN: Yuki Firmanto saat dikeler petugas Kejari Kabupaten Mojokerto ke tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana BLUD puskesmas.

KABUPATEN - Yuki Firmanto, terdakwa kasus korupsi dana badan layanan umum daerah (BLUD) puskesmas Kabupaten Mojokerto dituntut hukuman 10 tahun penjara. Hal tersebut dilayangkan jaksa penutut umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (29/10).

’’Tuntutannya penjara selama 10 tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan,’’ ujar Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto Denata Suryaningrat, kemarin. Tuntutan ini, sesuai dengan dakwaan primair yang dikenakan pada Yuki. Yakni, Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, lanjut Denata, pria asal Lowokwaru, Malang, ini juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 5,04 miliar. Nantinya, jika kurun 1 bulan setelah putusan pengadilan inkrah Yuki tidak mampu membayar, aset milik terdakwa bakal disita dan dilelang jaksa untuk membayar uang pengganti. ’’Kalau terdakwa tidak punya aset yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka hukuman terdakwa akan ditambahkan 5 tahun pidana,’’ beber Denata.

Dalam tuntutan ini, ada sejumlah pertimbangan yang memberatkan bagi Yuki. Denata menyebut, terdakwa melakukan korupsi saat pemerintah sedang getol melakukan pemberantasan aksi rasuah. Terdakwa dinilai tidak mengakui perbuatannya serta belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 5,04 miliar. ’’Pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan memperlancar persidangan serta belum pernah dihukum sebelumnya,’’ jelasnya.

Sementara itu, Iqbal Shavirul Bharqi, kuasa hukum Yuki Firmanto mengutarakan, tuntutan JPU tersebut dinilai terlalu berat. Sebab, terdakwa sejauh ini tidak melakukan seperti yang dituduhkan jaksa. Menurutnya, Yuki justru bekerja sesuai perintah Ketua Pusat Kajian dan Pengembangan Akuntansi dan Bisnis (PKPAB) Universitas Brawijaya Malang, Bambang Hariadi.

’’Karena puskesmas ini transfernya ke rekening PKPAB. Kemudian uang itu ditransfer ketua PKPAB ke rekening pribadi terdakwa untuk mendistribusikan fee ke teman-teman pendamping atau penanggungjawab yang lain. Dan itu kehendak ketua PKPAB,’’ belanya. Menanggapi tuntutan jaksa ini, pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang pledoi yang dijadwalkan 19 November mendatang.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Yuki Firmanto berperan mengkoordinir penyelewengan anggaran dari 27 puskesmas se-Kabupaten Mojokerto. Akibatnya, negara ditaksir merugi sekitar Rp 5 miliar dari total anggaran APBD TA 2021-2022 senilai Rp 5,2 miliar. Modusnya, Yuki memalsukan dokumen jasa pelayanan kesehatan hingga pembuatan kontrak. Yuki merupakan koordinator pendamping atau konsultan di 27 puskemas se-Kabupaten Mojokerto yang digandeng pemda saat itu. (vad/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#kabupaten mojokerto #sidang kasus korupsi #Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) #dituntut 10 tahun penjara #puskesmas