Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Kades Bening Mojokerto Terjerat Kasus Tambang Ilegal

Yulianto Adi Nugroho • Kamis, 30 Oktober 2025 | 15:45 WIB

 

Ilustrasi sidang
Ilustrasi sidang

Jual Tanah Reklamasi Lahan, Dituntut 6 Bulan Penjara

GONDANG - Kepala Desa (Kades) Bening, Kecamatan Gondang, Sarji dituntut 6 bulan penjara karena kasus pertambangan ilegal. Bersama dua terdakwa lain yang dituntut hukuman serupa, Sarji meraup keuntungan dengan menjual tanah hasil reklamasi lahan.

Sidang tuntutan terhadap Kades Bening itu berlangsung di Pengadilan Negeri Mojokerto, kemarin (29/10). Jaksa penuntut umum menyatakan Sarji bersalah melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Karena itu, dia dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Selain Sarji, dua terdakwa lain, yakni Daniel Rahmat Krisdianto dan Suparjo juga dituntut hukuman serupa. ’’Ketiga terdakwa dituntut hukuman sama,’’ kata Arif Rahman, pengacara Daniel Rahmat Krisdianto, seusai sidang.

Dalam kasus ini, Daniel dan Suparjo ditahan sejak 20 Juni lalu. Adapun Sarji berstatus tahanan kota. ”Yang Pak Kades Sarji tidak ditahan dengan alasan sakit,” imbuhnya.

Berkas dakwaan menyebutkan, perkara ini bermula ketika Sarji menyuruh Daniel mereklamasi lahan miliknya di Dusun Pulorejo, Desa Bening. Lahan tersebut akan diratakan supaya sejajar dengan jalan desa. Daniel juga mencarikan alat berat ekskavator yang disewa dari Suparjo dengan biaya Rp 300 ribu per jam.

Yang menjadi masalah, tanah hasil pengerukan justru dijual karena tak ada lagi tempat untuk menampung. ’’Pada saat melakukan kegiatan pemerataan lahan terdapat tanah lebih yang harus dipindahkan karena tidak terdapat tempat. Sehingga muncul niat para terdakwa menyepakati untuk memindahkan tanah berlebih dengan cara menjual tanah tersebut,’’ jelas jaksa Ari Budiarti dalam dakwaannya.

Sedikitnya 100 rit tanah dihasilkan sejak 10 Juni sampai 18 Juni. Hasil penambangan tanpa izin tersebut dijual dengan harga Rp 150-200 ribu per rit. Aktivitas tersebut melibatkan M. Arifan sebagai operator alat berat, M Afid Setiawan sebagai checker. Jaksa menyatakan para terdakwa tak memiliki izin menambang dan mendapat keuntungan dari hasil penjualan material tanah liat. (adi/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#kepala desa (kades) #penambangan ileagal #desa bening gondang #PN Mojokerto