TRAWAS - YF, 23, pemuda asal Kecamatan Trawas diadili di Pengadilan Negeri Mojokerto karena menyetubuhi pacarnya yang masih duduk di bangku SMP. Aksi tersebut dilakukan sebanyak 15 kali sejak tahun lalu hingga korban hamil dan keguguran. Seluruh perbuatan itu dilakukan terdakwa di vila milik pelaku.
Pendamping hukum terdakwa, Iqbal Roy Askohar Putra menjelaskan, YF dan korban menjalin hubungan pacaran sejak Maret 2024. Bermula dari perkenalan di Facebook, keduanya kemudian saling berkomunikasi lewat WhatsApp. Setelah dua bulan berpacaran, keduanya mulai berhubungan badan. ’’Kejadian pertama di bulan Mei, awalnya dia (korban, Red) diajak ikut memberi makan kambing karena si pelaku ini punya peternakan kambing di area vila. Habis itu pelaku mengajak dia berhubungan badan di kamar,’’ ujarnya, kemarin (29/10).
Aksi tersebut berlanjut hingga Januari 2025. Menurutnya, YF mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak 15 kali. Semua perbuatan itu dilakukan di vila milik terdakwa di Kecamatan Trawas. Korban yang berusia 15 tahun dan berstatus sebagai pelajar SMP belakangan hamil sebelum akhirnya mengalami keguguran. ’’Tapi keguguran ini bukan niatan dari pelaku, melainkan ketika dia melakukan perbuatan ini (persetubuhan, Red) akhirnya keguguran,’’ tuturnya.
Roy menyatakan, sebelum kasus ini akhirnya dilaporkan orang tua korban ke polisi, YF sudah berupaya untuk bertanggung jawab. Namun, korban menolak mengenalkan terdakwa dengan orang tuanya. ’’Dia (terdakwa, Red) ingin tanggung jawab sebelum adanya kehamilan, memang dari awal seperti itu. Tapi, karena dia (korban, Red) mungkin malu karena masih sekolah,’’ tandasnya.
YF didakwa melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76D atau Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara yang bisa didera pelaku mencapai 15 tahun. Kemarin, sedianya dia menghadapi sidang tuntutan. Namun, agenda tersebut ditunda pekan depan. (adi/fen)
Editor : Hendra Junaedi