KABUPATEN - Komplotan kurir rokok ilegal made in Madura yang dibongkar Kantor Bea Cukai Sidoarjo di Mojosari, Hariyadi dan Mohammad Ro’is sama-sama dituntut pidana selama 3 tahun penjara. Mereka diyakini bersalah terlibat dalam peredaran rokok tanpa cukai.
Yakni, mengirim 508 ribu batang rokok tanpa pita cukai dari Pamekasan Madura di biro ekspedisi Desa Randubango Mojosari, 9 Juli lalu. Keduanya dijerat dengan pasal 56 Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp 378 juta. ’’Tuntutan kedua terdakwa sama, dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun,’’ ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Denata Suryaningrat kemarin. Tidak hanya pidana penjara, warga Pamekasan dan Malang ini juga dijatuhi denda masing-masing Rp 757 juta.
Nominal sebanyak itu berdasarkan nilai kerugian negara yang ditimbulkan dikalikan empat, atau setara Rp 1,5 miliar. Lalu dibagi habis untuk kedua terdakwa. Jika denda tersebut tidak mampu dibayar selama satu bulan, maka harta bendanya akan disita sebagai pengganti denda. ’’Apabila masih belum bisa mencukupi seluruh denda, diganti dengan kurungan selama 6 bulan,’’ tandasnya.
Tuntutan tersebut ditegaskan Denata setelah mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan, mulai dari terdakwa yang tidak mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran barang ilegal. Perbuatannya meresahkan masyarakat, hingga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. ’’Sedangkan untuk pertimbangan yang meringankan, karena terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama sidang, dan tidak pernah dihukum sebelumnya,’’ pungkasnya.
Aksi keduanya terbongkar tim bea cukai Sidoarjo saat sedang mengirim ratusan ribu batang rokok yang diangkut mobnil pikap dari Pamekasan Madura menuju outlet ekspedisi pengiriman barang, 9 Juli lalu. Kedua kurir ini diperintah H yang kini menjadi buronan. Dari aksinya itu, Hariyadi dan Rois mendapat imbalan sebesar Rp 1,5 juta untuk sekali antar. (far/fen)
Editor : Hendra Junaedi