JPU Bakal Panggil Bagian Aset Pemkot
KOTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menangani perkara korupsi kapal TBM Kota Mojokerto Rp 2,5 miliar terus menelisik aspek legalitas lahan proyek tersebut. Mereka meminta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memanggil saksi yang terkait dengan lahan kapal TBM.
Itu terungkap saat sidang lanjutan pada Selasa (21/1) lalu. Dalam persidangan Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada menyoroti keabsahan lahan tempat berdirinya proyek yang menelan dana miliaran rupiah tersebut. ’’Lahan milik siapa? Saya lihat itu di bantaran sungai, dekat jalan. Kalau ada banjir juga itu juga bisa kena,’’ tukasnya kepada saksi Fibriyanti.
Saksi mengaku tak tahu terkait aspek legalitas lahan tersebut. ’’Tidak tahu, Yang Mulia,’’ jawabnya. Yuliada juga kembali mempertanyakan soal alas hak dari proyek yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp 1,9 miliar tersebut. ’’Alas haknya bagaimana?’’ tegas Made Yuliada dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Pernyataan saksi membuat suasana sidang sempat hening, sebelum hakim Yuliada menimpali, ’’Blunder yang atas (proyek kapal TBM), bawahnya (lahan) tidak jelas.’’
Sorotan hakim ini bukan tanpa alasan. Lokasi proyek berada di zona sempadan sungai, yang semestinya dilindungi dari aktivitas pembangunan permanen. Tanpa kejelasan alas hak, proyek tersebut bisa dikategorikan berpotensi melanggar tata ruang dan prosedur perencanaan.
Menyikapi itu, tim JPU menyebutkan bakal memanggil saksi yang terkait dengan aspek legalitas lahan proyek kapal TBM tersebut. ’’Kami akan memanggil bagian Aset (Pemkot Mojokerto) sebagai saksi,’’ timpal Tezar Rachadian, JPU.
Pertanyaan soal legalitas lahan kapal TBM sebelumnya pernah diungkit hakim Lujianto saat sidang pemeriksaan setempat di lokasi proyek kapal TBM, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jumat (3/10) lalu. Kala itu, Lujianto mempertanyakan aspek legalitas kepada terdakwa Yustian Suhandinata. ’’Ini tanahnya desa atau pemkot?,’’ ujarnya.
Terdakwa Yustian selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) proyek menyebutkan, lahan proyek itu kepunyaan Pemkot Mojokerto. ’’Tanah Pemkot,’’ jawab eks Sekretaris DPUPR-Perakim Kota Mojokerto ini.
Tak berhenti di situ, Lujianto kembali bertanya dengan penuh selidik. ’’Kalau ada yang mengajukan keberatan bagaimana?,’’ timpalnya. Soal itu, Yustian yang memakai kemeja putih bersepatu sport ini enggan menjawab langsung. ’’Kalau itu, sebelum pembangunan sudah ada survei dari bagian Aset (BPKPD Kota Mojokerto),’’ kilah pria asal Puri, Kabupaten Mojokerto ini.
Sidang lanjutan perkara korupsi kapal TBM Kota Mojokerto itu sedianya berlanjut hari ini. Hakim memerintahkan agar tim JPU mempersiapkan sejumlah saksi.
Perkara tersebut menyeret tujuh terdakwa yakni Yustian Suhandinata (eks Sekretaris DPUPR-Perakim Kota Mojokerto), Zantos Sebaya (Kabid Penataan Ruang, Bangunan, dan Bina Konstruksi DPUPR-Perakim Kota Mojokerto), Mochamad Romadon (Direktur CV Hasya Putera Mandiri, kontraktor pekerjaan struktur yang berstatus DPO), Mokhamad Khudori (Direktur CV Sentosa Berkah Abadi, kontraktor pekerjaan kover), Hendar Adya Sukma (subkontraktor pekerjaan struktur), Cholik Idris dan Nugroho (keduanya subkontraktor pekerjaan kover). (rif/fen)
Editor : Hendra Junaedi