Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Kejari Mojokerto Musnahkan Migor Ilegal, Narkoba, hingga Upal

Martda Vadetya • Rabu, 22 Oktober 2025 | 15:45 WIB
DIBAKAR: Kajari Kota Mojokerto Bobby Ruswin (tengah) memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana di halaman kantor kejaksaan, kemarin (21/10).
DIBAKAR: Kajari Kota Mojokerto Bobby Ruswin (tengah) memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana di halaman kantor kejaksaan, kemarin (21/10).

Dari 63 Perkara yang Sudah Diputus Inkracht Pengadilan

 KOTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana, kemarin (21/10). Berbagai macam barang dari sejumlah pelanggaran hukum yang telah inkracht ini dimusnahkan hingga tak dapat digunakan kembali.

 Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kajari Kota Mojokerto Bobby Ruswin ini berlangsung di halaman kantor kejaksaan. Beragam barang bukti yang dimusnahkan kali ini dari 63 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Baik berupa miras, narkoba, uang palsu (upal), hingga minyak goreng (migor) ilegal. 

Rinciannya, sabu-sabu dengan berat total sekitar 199 gram, pil koplo sebanyak 2.900 butir, 186 botol miras sampai uang palsu senilai Rp 1,8 juta. Beragam barang bukti tersebut dimusnahkan dengan dibakar, dihancurkan, dan ditimbun. ”Kami juga memusnahkan 966 botol minyak goreng serta 2 ribu botol kosong dan ada 234 barang bukti lainnya,” jelas Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Mojokerto Joko Kris Sriyanto. 

Dia menuturkan, langkah ini merupakan komitmen kejari dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional. Selain agar tidak dimanfaatkan dan disalahgunakan, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk menjamin transparansi proses penegakan hukum. Sekaligus bagian dari upaya kejaksaan menuntaskan setiap perkara hingga tahap akhir. 

”Pemusmahan ini dilakukan untuk memastikan setiap putusan pengadilan benar-benar dijalankan. Dan agar tidak ada penumpukan barang bukti hingga disalahgunakan,” imbuh Joko.

 Dalam kegiatan ini turut dihadiri jajaran Forkopimda Kota Mojokerto. Di antaranya Kepala BNN Kota Mojokerto Agus Sutanto, perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, dan Polres Mojokerto Kota. (vad/ris)

 

 

 

Editor : Hendra Junaedi
#uang palsu #barang bukti tindak kejahatan #pemusnahan barang bukti #migor ilegal #kejari kota mojokerto #narkoba