Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Tuding Manajemen Karaoke dan Hotel Terlibat

Farisma Romawan • Sabtu, 18 Oktober 2025 | 15:55 WIB
PERDAGANGAN ORANG: Waiters tempat karaoke yang terjerat kasus TPPO, Andi Febrianto saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto kemarin.
PERDAGANGAN ORANG: Waiters tempat karaoke yang terjerat kasus TPPO, Andi Febrianto saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto kemarin.

Waiters Kasus TPPO Segera Ajukan Materi Banding

KABUPATEN - Terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Andi Febrianto terus memberikan perlawanan hukum. Dalam waktu dekat, waiters tempat karaoke ini mengajukan banding atas vonis 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (16/10).

Dalam bandingnya, pria asal Desa Banjaragung, Kecamatan Puri ini bersikukuh tak bersalah dalam transaksi layanan seks dua Ladies Companion (LC) di tempatnya bekerja. ’’Dalam waktu dekat setelah salinan putusan kami terima, banding akan kami layangkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Kami tetap meyakini bahwa klien kami tidak bersalah,’’ ungkap penasehat hukum terdakwa, Rikha Permatasari kemarin.

Rikha turut menuding pihak manajemen karaoke dan hotel juga harus bertanggungjawab atas persoalan hukum ini. Sebab, Andi hanya seorang pelayan yang bertugas melayani tamu yang datang. Sedangkan kewenangan dalam menyediakan layanan seks ditengarai ada di bawah kendali manajemen tempat kliennya bekerja.

’’Tapi kan kewenangan dan yang menyediakan layanan (seks), bisa dibilang dari manajemen dan lain-lain. Terbukti barang bukti seperti sprei dan kunci kamar hotel itu bukan milik klien kami. Artinya, ada rangkaian besar dalam transaksi ini (layanan seks). Klien kami hanya sebagai tumbal sistem,’’ tegasnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto masih harus mempelajari dulu hasil putusan hakim dan materi banding yang diajukan pihak terdakwa. Mereka juga belum sepenuhnya menerima putusan, sehingga masih ada peluang untuk ikut mengajukan banding. ’’Kami masih mempelajari putusan dan minta petunjuk pimpinan,’’ pungkas Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto W. Erfandi Kurnia Rachman.

Sebelumnya, Andi Febrianto, divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan alternatif kesatu, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Dalam sidang di ruang Cakra itu, warga Desa Banjaragung, Kecamatan Puri ini terbukti menjual dua LC, DRP, dan MKN untuk melayani hasrat seks pria hidung belang di hotel tempatnya bekerja, 27 Februari lalu. (far/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#manajemen #hotel #tempat karaoke #tppo #waiters tempat karaoke #PN Mojokerto #ajukan banding