Rudapaksa Anak Kandung, Jalani Sidang Dakwaan di PN Mojokerto
KABUPATEN - FFA, 30, harus diadili karena tega mencabuli FFP, 11, anak kandungnya sendiri. Kemarin, sidang perdana perkara kekerasan anak ini digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dalam dakwaannya, pria asal Kecamatan Trowulan ini didakwa pasal berlapis.
Yakni Pasal 81 ayat 3 juncto Pasal 76D, dan atau pasal Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76D, atau Pasal Pasal 82 ayat 2 jo Pasal 76E Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara.
’’Kami kenakan dakwaan berlapis sesuai UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,’’ ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto W. Erfandi Kurnia Rachman. Dalam amar dakwaannya, FFA diduga dua kali menyetubuhi putri sulungnya.
Tidak sekadar menyetubuhi, pria 30 tahun ini juga mengancam memukul hingga membunuh korban jika melawan. Aksi bejat pertamanya dilakoni terdakwa pada Bulan Desember tahun 2024 saat mengajak korban membeli es krim pukul 11.00 WIB.
Namun di tengah perjalanan, tepatnya di Desa Bicak, Kecamatan Trowulan, korban dibawa masuk ke rumah kosong. Kemudian pakaiannya dilepas dan secara paksa lalu disetubuhi. ’’Terdakwa juga mengancam anaknya akan memukul serta membunuhnya jika melawan, termasuk mengancam untuk tidak menceritakan kepada siapapun,’’ ujarnya.
Persetubuhan kedua terjadi di bulan Maret 2025 di pinggir Sungai Desa kumitir, Kecamatan Jatirejo. Semula terdakwa bersama istri dan putri sulungnya mengajak berenang di kolam renang di Desa Temon. Saat asik berenang, istri korban meminta diantarkan ke rumah kerabat, sehingga meninggalkan sementara korban di kolam.
Setelah mengantar sang istri, FFA lantas menjemput korban dan membujuknya pindah ke kolam di daerah Jatirejo. Namun saat tiba di pinggiran sungai Desa Kumitir, terdakwa berhenti dengan alasan buang air besar. Akan tetapi, aksi tersebut hanya trik untuk menarik secara paksa korban mandi di sungai. Lalu membawanya ke bawah jembatan untuk disetubuhi. ’’Korban sempat memberontak, namun terdakwa menyelupkan kepala korban ke dalam sungai hingga lemas dan menuruti terdakwa,’’ tambah Erfandi.
Aksi bejat itu dilakoni FFA saat istrinya sedang hamil anak kedua. Aksinya baru terbongkar saat korban melapor ke ibunya atau istri terdakwa usai pulang dari rumah neneknya, 1 Juni lalu. Saat itu, korban mengaku baru saja dicabuli ayahnya sendiri saat sedang ganti baju di kamar mandi rumah. Sang istri langsung melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto setelah mediasi di balai desa setempat tidak menemukan jalan tengah. (far/fen)
Editor : Hendra Junaedi