Warga Dawarblandong Spesialis Curi Motor Teman Kencan
KOTA - Dian Nurvianto, 29, warga Desa/Kecamatan Dawarblandong tampaknya bakal lebih lama mendekam di penjara daripada yang ia jalani sebelumnya. Pria penyuka sesama jenis alias gay asal Desa/Kecamatan Dawarblandong itu kembali dituntut 30 bulan penjara setelah tiga kali masuk bui. Dalam perkara ini, Dian membawa kabur motor milik tukang ojek online di Kota Mojokerto.
Kasipidum Kejari Kota Mojokerto Anton Zulkarnaen menjelaskan, kasus yang menjerat Dian untuk kesekian kalinya itu terjadi pada 13 Mei lalu. Saat itu dia memesan ojek motor online dari Terminal Bungurasih, Sidoarjo, menuju Hotel Asri di Jalan Bypass, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Setelah check in, terdakwa lantas meminta pria pengemudi ojek online berinisial BS menunggu di kamar. Sedangkan dirinya meminjam motor dengan alasan hendak keluar sebentar untuk membeli makan. ’’Saksi korban menyerahkan motor Yamaha Xeon nopol W 6306 AT miliknya, namun sampai dua jam terdakwa tidak kembali dan saat dihubungi HP-nya sudah tidak aktif,’’ tuturnya, kemarin (16/10).
Atas perbuatannya, penuntut umum menyakini Dian terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Jaksa pun meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan hukuman 30 bulan penjara kepada terdakwa. ’’Terdakwa dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 378 KUHP,’’ katanya.
Tak sekali ini Dian berurusan dengan hukum. Dia sudah tiga kali masuk penjara. Yang pertama selama 1 tahun 6 bulan di Gresik 2018. Kemudian, 2 tahun penjara pada 2019 juga di Gresik. Dan, yang ketiga pada 2022 dia dihukum 1 tahun 6 bulan penjara di Mojokerto. Semua perkara itu terkait dengan penggelapan.
Sebelum membawa kabur motor ojek online, pria gay tersebut juga mencuri motor milik 3 pria teman kencannya sepanjang April sampai Mei lalu. Masing-masing terjadi di kos Jalan Jayanegara, Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, dan dua TKP di Villa Flamboyan, Tretes, Pasuruan.
Dalam perkara di kos Jayanegara, Dian divonis 2 tahun 3 bulan penjara karena melakukan pencurian dengan pemberatan oleh PN Mojokerto. Sidang putusan itu berlangsung 25 Agustus lalu. ’’Terdakwa pernah dihukum menjadi salah satu pertimbangan memberatkan,’’ ujar Humas PN Tri Sugondo. (adi/fen)
Editor : Hendra Junaedi