Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Waiters Penjual LC di Mojokerto Divonis Tiga Tahun

Farisma Romawan • Jumat, 17 Oktober 2025 | 15:35 WIB
PERDAGANGAN ORANG: Waiters tempat karaoke yang terjerat kasus TPPO, Andi Febrianto saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto kemarin.
PERDAGANGAN ORANG: Waiters tempat karaoke yang terjerat kasus TPPO, Andi Febrianto saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto kemarin.

KABUPATEN - Andi Febrianto, waiters tempat karaoke yang didakwa menjual Ladies Companion (LC) untuk layanan seks komersil, divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan. Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Vonis tersebut setelah pria 25 tahun ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sesuai dakwaan alternatif kesatu penuntut umum, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Dalam sidang di ruang Cakra itu, warga Desa Banjaragung, Kecamatan Puri ini dinilai terbukti menjual dua LC, DRP, dan MKN untuk melayani hasrat seks pria hidung belang di hotel tempatnya bekerja, 27 Februari lalu. Vonis tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa yang menjatuhkan pidana selama 4 tahun penjara denda sebesar Rp 200 jurta subsider bulan kurungan.

Dalam vonisnya, majelis hakim yang diketuai Ivonne Tiurma Rismauli turut mempertimbangkan keadaan yang memberatkan. Yakni tindakan terdakwa bertolak belakang dengan upaya pemerintah dalam memberantas TPPO dan perlindungan anak. Selain itu, hakim juga menilai aksi terdakwa meresahkan masyarakat sehingga layak dihukum pidana. ’’Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,’’ ungkap Ivonne, kemarin (16/10).

Merespon putusan tersebut, Andi yang didampingi penasehat hukumnya, Rikha Permatasari menyatakan keberatan. Rikha pun berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya untuk memeriksa kembali putusan pengadilan itu. Menurutnya, vonis tersebut tidak mencerminkan adanya hati nurani dari para hakim. Mengingat kliennya yang hanya seorang waiters sehingga tidak punya kewenangan dan keterlibatan apapun dalam perkara ini.

’’Saudara Andi hanya waiters yang tidak punya kewenangan apapun, apalagi untuk melakukan perekrutan LC. Dan kami menolak hasil putusan hari ini sehingga akan melakukan upaya hukum berikutnya (banding) untuk mencari keadilan dan membuka tabir ini selebar-lebarnya,’’ ungkap Rikha.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto masih pikir-pikir dulu untuk memutuskan menerima atau menolak putusan hakim. Waktu 7 hari ke depan akan mereka manfaatkan untuk mempelajari vonis yang diberikan hakim kemarin. ’’Kami masih pikir-pikir sambil mempelajari putusan hakimnya dan minta petunjuk pimpinan,’’ pungkas Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto W. Erfandi Kurnia Rachman. Sebelumnya, JPU menuntut waiters ini dengan pidana selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. (far/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#divonis 3 tahun #jual diri via medsos #tppo #waiters tempat karaoke