KABUPATEN - Satreskrim Polres Mojokerto meringkus komplotan maling spesialis baterai tower base transceiver station (BTS). Dari dua kali beraksi di Mojokerto, empat pencuri asal Lamongan ini telah mengantongi uang hingga puluhan juta rupiah. Para pelaku tersebut masing-masing Muhammad Hadi Sanjaya, 26; Muhamma Bagus Setiawan, 27; Amari, 29, dan Agus Zulianto, 36.
Keempatnya berasal dari Desa Babatkumpul, Kecamatan Pucuk, Lamongan. Mereka diringkus setelah mencuri baterai dua tower BTS milik PT Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) di wilayah Mojosari. ”Pelaku ini bersama-sama mencuri tiga baterai dari dua tower BTS Indosat tersebut,” ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama, kemarin (14/10).
Aksi pencurian dilancarkan Agus Cs masing-masing pada 15 September di Dusun Gelang, Desa Mojosulur dan di Dusun Tegaldadi, Desa Mojosulur, pada 19 September lalu. Di antara baterai yang dicuri yakni dua buah baterai lithium merek Huawei ESM-48100B1 48V-100AH dan 1 baterai lithium merek Shoto SDA 10-48100. Aksi yang diotaki Agus ini, lanjut Fauzy, bahkan membuat Indosat merugi hingga puluhan juta rupiah. ”Kerugiannya sekitar Rp 30 juta,” kata mantan Kasatreskrim Polres Kediri ini.
Dalam setiap beraksi, para pelaku membagi peran. Agus dan Amari bagian merusak gembok pagar tower, melepas baterai dari kotak BTS, dan menyewa mobil Toyota Avanza nopol W 1894 TS untuk beraksi. Selain itu, Agus juga menutupi alarm menggunakan magnet dan lakban hitam agar tidak terdeteksi dari pusat monitoring.
Sedangkan tugas Hadi membantu mengawasi situasi di sekitar lokasi. ”Peran tersangka Bagus memantau situasi di TKP dan mengangkut baterai BTS ke mobil,” terang Fauzy. Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari obeng, magnet, hingga mobil rental Avanza hitam nopol W 1894 TS.
Aksi ini terungkap setelah pihak Indosat melapor ke polisi pada September lalu. Menyusul ditemukannya pagar gembok tower dalam kondisi rusak. Keempat pelaku terancam hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (vad/ris)
Editor : Hendra Junaedi