KABUPATEN - Iman Dwi Christianto, 44, dituntut pidana selama satu tahun 6 bulan penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kemarin, preman jalanan ini diyakini bersalah lantaran membawa sebilah celurit saat berhenti di pinggir Jalan Jayanegara, Desa Kenanten, Kecamatan Puri, 2 Mei dini hari lalu.
Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang pembatasan senjata api, amunisi dan bahan peledak, serta kepemilikan senjata tajam oleh masyarakat sipil. Selama sidang, pria yang akrab disapa Bobi ini tampak terdiam saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan amar tuntutan.
’’Kami kenakan tuntutan pidana 1 tahun 6 bulan penjara sesuai dakwaan tunggal melanggar pasal 2 ayat 1 UU darurat,’’ ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto W. Erfandi Kurnia Rachman. Dalam tuntutannya, jaksa turut mempertimbangkan keadaan yang memberatkan. Salah satunya karena perbuatan terdakwa yang dinilai meresahkan masyarakat.
Hal itu terbukti dari banyaknya informasi yang diterima kepolisian tentang maraknya pemalakan oleh preman di Jalan Bypass Mojokerto. ’’Untuk pertimbangan yang meringankan diantaranya terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya,’’ imbuhnya.
Sebelumnya, Bobi diringkus tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto saat menggelar Operasi Pekat Semeru 2025 di Bypass Mojokerto, 2 Mei silam. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sebilah celurit dan uang tunai yang disinyalir hasil dari memalak para sopir truk.
Operasi ini digelar setelah polisi menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai aksi premanisme. Khususnya para sopir truk yang melintas di jalan nasional wilayah Trowulan, Puri, sampai Mojoanyar. Tidak sekadar memalak, preman ini juga nekat naik ke kabin truk untuk meminta uang dengan membawa senjata tajam kepada para sopir. (far/fen)
Editor : Hendra Junaedi