Tilap Duit Jutaan Rupiah untuk Main Judol
KABUPATEN - Personel Satlantas Polres Mojokerto mengamankan seorang pelaku penipuan dan penggelapan, Sabtu (12/10) pagi. Pelaku dimintai keterangan ke Pos simpang Kenanten sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Mojoanyar untuk diproses lebih lanjut.
Pelaku bernama Krisna Pangestu Setiawan, 22, warga Desa Plumpung, Balongbendo, Sidoarjo. Sekitar pukul 09.00 ia dikeler petugas polantas ke Pos Kenanten usai menerima laporan dari korban. ’’Setelah menerima laporan, pelaku kami bawa ke Pos Kenanten. Saat itu mereka (pelaku dan korban) sedang ketemuan di sekitar SPBU Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar,’’ ujar Kasatlantas Polres Mojokerto AKP M. Yogie Pratama memalui Kanit Turjawali Ipda Giri Setyo Adi, Minggu (12/10).
Saat itu juga Krisna dan empat orang korbannya dimintai keterangan petugas soal duduk perkaranya. Usut punya usut, Krisna diduga melakukan aksi penipuan dan penggelapan terhadap keempat korban yang notabene temannya sendiri. Krisna meminjam sejumlah duit pada korban namun tak kunjung dikembalikan sampai kini. ’’Nominal uang yang dipinjam ini variatif, ada yang Rp 5 juta bahkan sampai Rp 20 juta,’’ beber Giri.
Mirisnya, duit jutaan rupiah itu dipakai Krisna untuk untuk main judi online alias judol. Bukan digunakan pelaku untuk pengembangan bisnis ataupun investasi. ’’Sesuai pengakuan pelaku, duit itu dipakai untuk judi online (judol),’’ tandasnya. Diduga, aksi Krisna ini menyasar lebih banyak korban. Sehingga, polantas langsung menyerahkan pelaku ke Polsek Mojoanyar untuk ditangani lebih lanjut. (vad/fen)
Editor : Hendra Junaedi