Tersangka Gunakan Senapan Angin dari Jarak 12 Meter
KUTOREJO - Teka-teki kasus penembakan yang dialami Kayi, 94, (bukan 80 tahun seperti yang ditulis sebelumnya) janda lanjut usia (lansia) di Dusun Muteran, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, pada Jumat (3/10) malam, akhirnya terungkap. Bukan terkena peluru nyasar seperti dugaan yang beredar sebelumnya. Terungkap, jika korban ternyata ditembak oleh mantan menantunya sendiri, Ajib, 44. Tersangka mengaku berniat membunuh korban lantaran sakit hati dengan sikap mantan istri dan mertuanya.
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama mengatakan, Kayi awalnya memang dikabarkan menjadi korban peluru salah sasaran. Namun, dari hasil penyelidikan mengungkap proyektil yang menembus dada kiri korban bukan berasal dari tembakan liar. Melainkan dia sengaja ditembak oleh mantan menantunya menggunakan senapan angin. ”Yang bersangkutan mengakui telah melakukan perbuatan tersebut,” ujarnya, kemarin (10/10).
Menurut Fauzy, penembakan dilakukan tersangka secara terencana. Dua hari sebelumnya atau Rabu (1/10), Ajib membeli senapan angin merek Benjamin Franklin berkaliber 4,5 milimeter seharga Rp 170 ribu. Selain itu, pria yang tinggal satu dusun dengan korban itu juga membeli peluru dengan harga Rp 5 ribu.
Sejak itu tersangka bersembunyi di areal persawahan sekitar rumah korban untuk menunggu saat yang tepat untuk eksekusi. Waktu yang dinantikan Ajib pun datang pada Jumat (3/10) sekitar pukul 20.30. Ketika itu Kayi berjalan kaki pulang dari rumah tetangga. Setelah memompa senapan empat kali, dari balik pohon pisang, pria kurus tersebut melepaskan tembakan ke arah korban yang berdiri di halaman rumah. ”Jarak tembak sekitar 12 meter, ditembak satu kali,” terangnya.
Tembakan itu membuat korban terhuyung. Sedangkan Ajib segera melarikan diri ke sawah dan membuang senjatanya di ladang jagung. Fauzy menyatakan, tersangka ditangkap unit resmob pada Kamis (9/10) malam. Kepada polisi, tersangka mengaku menyimpan dendam terhadap korban.
Dia merasa diperlakukan tidak baik oleh mertuanya itu, termasuk juga oleh sang mantan istri. Perasaan sakit hati itu timbul misalnya ketika dia beberapa kali diusir saat datang ke rumah korban pada Agustus lalu. ”Pelaku intinya ingin bersama kembali dengan istrinya, namun korban selalu mengusir, kemudian menutup pintu rumah,” jelasnya. Akibat perbuatannya, Ajib dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Menurut Fauzy, hingga saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Dr. Soetomo, Surabaya. Peluru masih bersarang di tubuh korban karena kondisinya belum memungkinkan untuk dilakukan tindakan operasi. (adi/ris)
Editor : Hendra Junaedi