Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Dua Tersangka Baru Korupsi BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto Ditahan, Berikut Ini Identitas dan Modusnya

Martda Vadetya • Jumat, 10 Oktober 2025 | 16:15 WIB
NAIK STATUS: IM dan SS yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi kini turut menjadi tersangka dalam kasus korupsi BPRS Mojo Artho.
NAIK STATUS: IM dan SS yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi kini turut menjadi tersangka dalam kasus korupsi BPRS Mojo Artho.

Usai Diperiksa Delapan Jam Lebih

KOTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus korupsi di tubuh PT. BPRS Mojo Artho. Keduanya debitur bank daerah milik Pemkot Mojokerto yang telah dilikuidasi itu pun langsung dikeler ke tahanan, Rabu (8/10) malam.

Kedua tersangka anyar yakni Iwan Nurwiyanto (IN), 42, pria asal Jombang dan Slamet Sugiono (SS), 63, laki-laki warga Jember yang berdomisili di Bali. Mereka terseret pusaran korupsi dari pengajuan pembiayaan fiktif untuk pribadi dan sebuah korporasi yang mereka kelola bersama. Yakni, PT Aldi Jaya Abadi (AJA) yang bergerak di bidang jasa konstruksi.

’’Penetapan dua tersangka baru ini dalam kasus BPRS ini pengembangan dari kasus yang sudah disidangkan sebelumnya,’’ ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto Yusaq Djunarto, Kamis (9/10). Perbuatan kedua debitur ini, lanjutnya, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 3,25 miliar. Rinciannya, pengajuan kredit fiktif atas nama IM sebesar Rp 1,19 dan Rp 2,06 miliar atas nama PT. AJA.

’’Mereka menggunakan dana pembiayaan tidak sesuai peruntukan hingga tidak melakukan pelunasan sesuai jadwal yang ditentukan,’’ jelas Yusaq. Selain itu, keduanya melancarkan sejumlah modus lain. Mulai dari memakai nama orang lain untuk pengajuan pembiayaan, sumber pengembalian tidak jelas, menandatangani dokumen pembiayaan kosong hingga menandatangani slip penarikan pembiayaan kosong. Praktis, perbuatan keduanya ini memicu terjadinya kredit macet di tubuh BPRS.

’’Perbuatan para tersangka ini menguntungkan mereka sendiri dan orang lain. Orang lain itu termasuk terpidana yang disidang lebih dahulu,’’ bebernya. Setelah menjalani pemeriksaan maraton sejak Rabu (8/10) siang, keduanya langsung dijebloskan ke sel tahanan Lapas Kelas II B Mojokerto pukul 20.00. Keduanya ditahan sampai pelimpahan tahap dua dan disidangkan.

SS yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi kini turut menjadi tersangka dalam kasus korupsi BPRS Mojo Artho.
SS yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi kini turut menjadi tersangka dalam kasus korupsi BPRS Mojo Artho.

IN dan SS dijerat Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kasus pembiayaan fiktif di tubuh PT. BPRS Mojo Artho ini terjadi kurun 2017-2020. Lima orang tersangka lebih dahulu ditetapkan kejari sebagai tersangka. Yakni, Choirudin, eks Direktur Utama BPRS; mantan Direktur Operasional BPRS, Reni Triana; serta tiga mantan nasabah BPRS, Bambang Gatot Setiono; Sudarso dan Hendra Agus Wijaya.

Mereka diduga kuat menyelewengkan duit negara senilai Rp 29,1 miliar. Kelimanya telah diadili dan divonis. Mereka diganjar hukuman penjara dan membayar denda berikut uang pengganti kerugian negara. Terutama bagi Sudarso, Hendra Agus Wijaya dan Bambang. Sebagai nasabah, ketiganya terbukti menikmati aliran duit korupsi tersebut. (vad/fen)

 

 

Editor : Hendra Junaedi
#bprs mojo artho #tersangka baru #kejari kota mojokerto #kredit macet