Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Readymix Digerojok Air, Bekisting Dipakai Berulang, Pengerjaan Proyek Kapal TBM Kota Mojokerto Disorot Hakim Tipikor

Fendy Hermansyah • Jumat, 10 Oktober 2025 | 15:55 WIB
UJI SAKSI: Lima saksi dari tenaga ahli dan personel lapangan proyek kapal TBM saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/10).
UJI SAKSI: Lima saksi dari tenaga ahli dan personel lapangan proyek kapal TBM saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/10).

KOTA - Pengerjaan proyek kapal Taman Bahari Mojopahit mendapat sorotan tajam dalam persidangan yang digelar Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Selasa (7/10). Hakim tipikor menuding para penggarap merupakan ’’pemain proyek’’ hingga kualitas pengerjaan yang asal-asalan.

Hakim anggota Lujianto ketika menguji keterangan lima saksi dari kalangan tenaga ahli (Mada Hari Prasetyo dan Bagus Wahyu Saputro) dan personel lapangan (Ono Kurniawan, Iman Wahyudi, dan Prasetyo Budi Santoso) langsung menyoroti kiprah mereka. ’’Kalian pemain proyek, ya?’’ tudingnya penuh selidik.

Tengara itu bukan tanpa sebab. Dua tenaga ahli (Bagus dan Mada) dan tiga tenaga lapangan (Ono, Iman, dan Budi) itu ditengarai jaringan peminjaman sertifikat kompetensi kerja (SKK) dan sertifikat keahlian (SKA). Sertifikat keahlian milik Bagus dan Mada seringkali dipakai Prasetyo dan Wahyudi untuk mengikuti lelang proyek fisik di Pemkab dan Pemkot Mojokerto.

Kendati begitu, kelimanya tidak berada dalam satu naungan perusahaan. Praktik peminjaman sertifikat itu pun dilakukan saat CV Hasya Putera Mandiri mengikuti lelang hingga berujung menang. Saat klarifikasi pemenang, pihak dinas juga tak mengkonfrontir lebih detail terkait tenaga ahli ’’bon-bonan’’ tersebut.

Hasilnya, saat pelaksanaan proyek, tenaga ahli sama sekali tidak terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek terkait keahlian konstruksi hingga K3 (keselamatan dan kesehatan kerja). ’’Kami tidak tahu dokumen kontrak dan tidak pernah ke lapangan. Baru tahu kalau nama kami dipakai di proyek ini ketika dipanggil di Pidsus (Kejari Kota Mojokerto,’’ ungkap Bagus, tenaga ahli K3 asal Malang.

Selama pengerjaan proyek, sejumlah temuan penyidik pun dikonfrontir para hakim. Mereka menanyakan perihal kondisi beton yang amburadul dan kualitasnya rendah. ’’Di depan kapal itu ada beton kenapa bentuknya bergelombang seperti ombak? Apa perencanaannya seperti itu?’’ tanya Manambus Pasaribu, hakim anggota.

Ono Kurniawan, yang mengaku petugas absensi tukang berdalih soal pengerjaan teknis diserahkan kepada Januar. Anehnya, sosok ini hingga persidangan tidak diketahui jelas identitas dan keberadaannya. JPU mengaku sosok misterius itu tidak diketahui alamat kediamannya. ’’Januar tidak diketahui keberadaannya,’’ ungkap jaksa. Meski begitu, Ono berkilah Januar-lah yang menjadi mandor tak resmi proyek miliaran tersebut.

JPU sendiri menyoroti kejadian penambahan air pada material beton readymix saat pengecoran struktur dan lantai kapal. ’’Apa betul ada kejadian penambahan air di readymix?’’ tanya Yusaq Djunarto.

Ono berdalih penambahan air agar readymix tidak segera ter-setting ketika datang 4-5 truk molen di lokasi. ’’Ditambah air. Waktu itu truk yang datang 4-5 truk padahal beton tidak bisa langsung ditaruh di proyek,’’ dalih pria asal Jogodayoh, Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto ini.

Soal kualitas beton, hakim juga mengkonfrontir ke Ono. ’’Bagaimana kualitas betonnya?’’ tanya Manambus. ’’K-350, Yang Mulia,’’ jawab Ono. ’’Betul kualitasnya seperti itu. Nanti saya konfrontir sama saksi ahli dan pengawas? Karena ini disebutkan K-239,’’ kejar Manambus.

JPU juga menanyakan soal asal material beton dan siapa yang memesan. ’’Material beton pesan ke PT Jisoelman dan yang memesan Januar,’’ jawab Ono.  

Hakim juga menelisik penggunaan bekisting lalu membandingkannya dengan kualitas beton. ’’Kenapa sewaktu pemeriksaan setempat bekistingnya masih ada? Apa betul masih ada?,’’ tanya Manambus. ’’Masih ada,’’ kata Ono.

Hakim lantas bertanya,’’ kalau sudah PHO (serah terima hasil pekerjaan), kenapa masih ada bekisting?’’ Pria yang mengaku bagian absen tukang ini menyatakan bekisting berulang karena menggunakan kayu yang bagus. Tahu jawaban Ono, hakim pun bertanya balik. ’’Kamu ini katanya cuma mengabsen tukang, tapi jawabannya seperti mandor. Kamu itu mandor kan,’’ tandas Manambus.

Perlu diketahui, proyek kapal pujasera TBM berjalan tak mulus. Proyek ini pun menelan tujuh tumbal. Yakni, Yustian Suhandinata (eks Sekretaris DPUPR-Perakim Kota Mojokerto), Zantos Sebaya (eks Kabid Penataan Ruang Bangunan dan Bina Konstruksi DPUPR-Perakim Kota Mojokerto), Mochamad Romadon (Direktur CV Hasya Putera Mandiri), Mokhamad Khudori (Direktur CV Sentosa Berkah Abadi), Hendar Adya Sukma (subkontraktor pekerjaan konstruksi), Cholik Idris dan Nugroho (subkontraktor pekerjaan kover). (rif/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#sidang tipikor #Taman Bahari Mojopahit #rejoto kota mojokerto #pengerjaan proyek #tindak pidana korupsi #tbm #Proyek Strategis Nasional