- Kondisikan Peminjaman Sertifikat Ahli hingga Pelaksanaan
- Sidang Lanjutan Skandal Korupsi Kapal TBM Rp 2,5 Miliar
KOTA - Potongan cerita dalam perkara dugaan korupsi proyek kapal bergaya majapahitan di Taman Bahari Majapahit (TBM) Rp 2,5 miliar kembali terkuak di ruang sidang Tipikor Surabaya, Selasa (7/10). Dalam pemeriksaan saksi lanjutan, majelis hakim menelusuri peran figur sentral Hendar Adya Sukma, sosok tanpa perusahaan resmi, namun disebut mengendalikan proyek dari balik layar.
Hendar merupakan terdakwa dari subkontraktor pekerjaan konstruksi senilai Rp 1,9 miliar. Namanya disebut-sebut sejumlah saksi karena peran penting dalam pengerjaan konstruksi yang dinyatakan amburadul. Dia juga terlibat saat CV Hasya Putera Mandiri yang kelak menjadi pemenang proyek, saat penyusunan dokumen mengikuti lelang. Yakni, peminjaman sertifikat ahli sebagai salah satu syarat ikut lelang.
Saksi Iman Wahyudi alias Yudi membuka kesaksian dengan mengakui dirinya mengetahui proyek kapal TBM dimenangkan Mochamad Romadon alias Doni selaku Direktur CV Hasya Putera Mandiri. Dia direkomendasikan oleh Hendar. Ia mengaku diminta membantu proses administratif selama masa klarifikasi lelang. ’’Saya disuruh Hendar waktu klarifikasi (dokumen lelang),’’ kata dia.
Yudi belakangan juga diminta mengurusi dokumen dan berkas-berkas laporan ketika proyek berjalan. Dirinya juga mengaku Romadon sama sekali tidak pernah datang ke lokasi proyek. ’’Kadang disuruh antar dokumen ke Doni, ke dinas, atau ke Jombang (rumah Doni),’’ ujar Iman di hadapan majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada.
Yudi menyebut tidak pernah menerima surat tugas resmi. ’’Freelance saja, Pak. Kami pekerjanya,’’ jawabnya ketika ditanya hakim. Ia juga memastikan Hendar tidak memiliki kantor maupun perusahaan berbadan hukum. ’’Rumahnya saja di Terate 12, Sooko, Kabupaten Mojokerto. Kalau kantor, tidak ada,’’ tambah pria asal Pagerluyung, Gedeg, Kabupaten Mojokerto ini.
Yudi juga menyinggung nama Januar, namun hingga kini belum bisa dihadirkan di persidangan. ’’Januar itu orangnya Pak Fakih, temannya Pak Hendar. Kadang dia yang arahkan pekerjaan di lapangan,’’ jelasnya pria 41 tahun ini.
Selama proyek berlangsung antara Agustus hingga Desember 2023, Iman mengaku sempat beberapa kali datang ke lokasi. ’’Sekitar lima kali. Saya lihat ada aktivitas, tapi lebih sering ngurus berkas dan antar dokumen,’’ katanya.
Ia juga mengaku menerima upah Rp 4 juta per bulan langsung dari Hendar, tanpa pernah menerima pembayaran dari pihak lain seperti Romadon (direktur CV Hasya).
Kesaksian berikutnya datang dari Ono Kurniawan, yang berperan sebagai pelaksana lapangan tidak resmi. Pria asal Desa Jogodayoh, Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto ini juga mengaku dibayar Hendar sebesar Rp 4 juta per bulan. Ia menegaskan semua instruksi kerja datang dari Hendar, bukan dari pihak perusahaan resmi. ’’Saya di lapangan karena disuruh Hendar. Saya bagian absensi tukang dan penerimaan material,’’ ujarnya.
Hakim sempat menegur Ono karena dianggap mengelak. ’’Kalau Anda absensi, terima material, lihat gambar perencanaan, berarti mandor, bukan pembantu,’’ tukas hakim Lujianto menekan.
Pria berjaket kuning tua ini mengakui ia melihat gambar rencana dan berkoordinasi dengan Januar. ’’Januar yang mengarahkan. Kalau soal teknis, dia yang suruh cor di sini, cor di sana,’’ jelasnya.
Dalam pemeriksaan silang, jaksa Yusaq menanyakan soal mutu beton. Ono menyebut kualitas beton tidak sesuai spesifikasi. ’’Waktu itu mutu K-350. Truk datang empat sampai lima sekaligus. Akhirnya dikejar-kejar waktu,’’ ungkapnya.
Majelis hakim menilai situasi itu menunjukkan lemahnya pengawasan teknis. ’’Kalau mutu saja berubah, siapa yang tanda tangan berita acara?’’ tanya Lujianto, hakim anggota. Ono menjawab, ’’Saya tidak tahu, yang sering di lapangan Januar.’’
Saksi Iman Wahyudi, yang juga disebut-sebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya, mengaku pernah membuat laporan harian dan bulanan proyek. Namun, ia tidak memahami struktur formal proyek itu. ’’Yang tanda tangan kadang saya, kadang Januar. Diserahkan ke Dinas, biasanya ke Bu Dina,’’ ujarnya.
Ketika ditanya hakim soal tugas direksi lapangan, Iman menjawab singkat, ’’Saya tidak tahu, Pak. Saya hanya buat laporan.’’
Keterangan saksi lain, Prasetyo Budi Santoso, membuka tabir adanya praktik ’’pinjam sertifikat’’ dalam proses lelang. Ia mengaku mempertemukan pihak CV Hasya Putera Mandiri dengan Mada Hari Prasetya, pemilik sertifikat keahlian (SKA). ’’Saya bantu Romadon mengenalkan Mada. Waktu itu dia bilang sekadar pinjam saja,’’ kata Prasetyo.
Hakim menilai tindakan itu menunjukkan adanya niat aktif untuk membantu kontraktor memenangkan lelang. ’’Kalau dalam penawaran tidak ada SKA, tidak bisa menang. Jadi niatnya supaya menang?’’ tanya hakim. ’’Saya hanya bantu. Tidak ada imbalan apa-apa,’’ jawab pria asal Gadingrejo, Pasuruan ini.
Majelis hakim sempat menyorot temuan teknis yang disebut saksi: bekisting digunakan berulang, ready mix ditambah air, dan tidak ada tenaga ahli K3 di lapangan. Saksi Ono juga menyebut sebagian pekerjaan selesai pada Desember namun belum tuntas sepenuhnya. ’’Lantai bawah belum selesai. Tapi pembayaran saya tidak tahu, katanya sudah 100 persen,’’ ujarnya.
Hakim Manambus Pasaribu juga melontarkan komentar sarkastik. ’’Kapalnya goyang padahal tak ada ombak,’’ kata dia sembari menyebutkan itu diketahuinya saat sidang pemeriksaan setempat di lokasi proyek. Mendengar komentar hakim, saksi justru tertawa kecil.
Dari seluruh kesaksian Selasa (7/10), benang merah yang muncul sama. Yakni, proyek Kapal TBM dikerjakan oleh figur-figur tanpa legalitas perusahaan, dengan struktur fiktif, dan pengawasan formal yang lemah.
Hendar disebut sebagai pengendali lapangan yang juga terlibat saat penyiapan dokumen pelelangan. Januar sebagai pengarah teknis, dan Romadon sebagai pemilik perusahaan di atas kertas. Sementara pejabat Dinas PUPR-Perakim Kota Mojokerto disebut hanya muncul di akhir pekerjaan saat penyerahan hasil.
Terkait keterangan saksi, para terdakwa praktis tak menyampaikan keberatan yang berarti. Termasuk, terdakwa Hendar yang namanya paling banyak disebut oleh saksi. Keberatan justru muncul dari Yustian yang membantah keterangan Ono perihal ketidakhadiran PPK di lokasi proyek.
Sidang pemeriksaan saksi tersebut dipimpin hakim ketua I Made Yuliada, didampingi Manambus Pasaribu dan Lujianto. Enam jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dan sejumlah penasehat hukum masing-masing terdakwa. Enam terdakwa dihadirkan yakni: Yustian Suhandinata, Zantos Sebaya, Mokhamad Khudori, Hendar Adya Sukma, Cholik Idris, dan Nugroho alias Putut. Sedang, terdakwa Mohamad Romadon masih buron dan menjadi DPO Kejari Kota Mojokerto. (rif/fen)
Editor : Hendra Junaedi