Motor Ditahan, Pemilik Jalani Sidang Pidana Ringan
KOTA – Penggunaan motor dengan knalpot brong masih marak di Kota Mojokerto. Dua hari terakhir, polisi telah menindak belasan pemuda pemilik kendaraan berknalpot bising tersebut. Sementara mereka menjalani sidang pidana ringan, motor ditahan dan knalpotnya dicopot untuk dijadikan barang bukti.
Penindakan tegas itu dilakukan petugas Satsamapta Polres Mojokerto Kota melalui patroli cipta kondisi harkamtibmas yang berlangsung dini hari. Kemarin (7/10) sekitar pukul 01.00, sebanyak 8 pelanggar knalpot brong terciduk. ”Pemilik dan kendaraan kemudian dibawa ke mako untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas Kasatsamapta AKP Anang Leo Afera.
Menurutnya, gerombolan pemuda yang menggunakan motor tak sesuai spesifikasi itu ditindak di sejumlah tempat. Antara lain, di Jalan Residen Pamuji, Alun-Alun Wiraraja, Jalan Brawijaya, dan Jalan Hayam Wuruk. Para pelanggar seluruhnya laki-laki berusia 15-28 tahun. Mereka berasal dari Kabupaten Mojokerto dan Kebomas, Gresik.
Anang menyatakan, para pemuda itu dijerat Pasal 503 ayat 1 KUHP tentang perbuatan membuat riuh di malam hari. Ancamannya pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda Rp 225 ribu. Adapun kendaraan yang mereka pakai meliputi, Honda CB dengan knalpot brong bermerek TLR, Honda Vario dengan knalpot brong MDM, Honda C70 dengan knalpot brong tanpa merek, Honda Tiger Revo berknalpot brong merek JMF, Honda Tiger 2000 dengan merek knalpot brong JMF, Honda CB dengan merek knalpot DOS, Honda Vario dengan merek knalpot brong HRSON, dan Yamaha Vixion berknalpot tanpa merek.
Anang menambahkan, para pelanggar akan menjalani sidang tipiring. Adapun kendaraan ditahan hingga proses sidang selesai. ”Kalau knalpotnya dilepas untuk barang bukti di pengadilan,” tandasnya. Pada Senin (6/10), tim patroli sudah lebih dulu menindak tiga pelanggar knalpot brong. Dengan demikian, selama dua hari terakhir terdapat 11 pengguna knalpot brong di wilayah kota yang telah ditindak. (adi/ris)
Editor : Hendra Junaedi